Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemprov Sumut Buka Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Seleksi ini dapat diikuti oleh seluruh PNS secara nasional yang memenuhi persyaratan yang ditentukan

Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara./Ist
Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara./Ist
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan pendaftaran seleksi pengisian jabatan di lingkungan , Senin (18/11/2024).

Dalam rangka pendaftaran tersebut sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan peraturan menteri pendayagunaan Aparatur negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka.

Ketua Panitia menyampaikan, diberikan kesempatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PSN) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi secara nasional.

"Seleksi ini dapat diikuti oleh seluruh PNS secara nasional yang memenuhi persyaratan yang ditentukan," ucapnya melalui selembaran yang diterima Nusantaraterkini.co.

Jabatan yang akan diisi ialah Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut.

Adapun ketentuan lain yaitu peserta seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun, seluruh biaya akomodasi, tranportasi, dan kelengkapan administrasi yang dikeluarkan oleh peserta selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh peserta seleksi.

Panitia seleksi melakukan pembatalan terhadap hasil seleksi apabila selama proses seleksi peserta, menyampaikan data dan informasi yang tidak benar, dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan ditetapkan status hukum sebagai tersangka.

Selanjutnya, kelalaian peserta dalam mengakses, mengunggah, dan mengunduh berita, informasi dan pengumuman menjadi tanggung jawab peserta seleksi.

Terakhir, keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

(cw4/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru