Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengumumkan pendaftaran seleksi pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Sumut, Senin (18/11/2024).
Dalam rangka pendaftaran tersebut sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan peraturan menteri pendayagunaan Aparatur negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka.
Ketua Panitia Aprilla H Siregar menyampaikan, diberikan kesempatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PSN) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi secara nasional.
Baca Juga : Lantik Empat Pejabat Eselon II, Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Kerja Cepat dan Tepat
"Seleksi ini dapat diikuti oleh seluruh PNS secara nasional yang memenuhi persyaratan yang ditentukan," ucapnya melalui selembaran yang diterima Nusantaraterkini.co.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan diisi ialah Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut.
Adapun ketentuan lain yaitu peserta seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun, seluruh biaya akomodasi, tranportasi, dan kelengkapan administrasi yang dikeluarkan oleh peserta selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh peserta seleksi.
Baca Juga : Dinkes Sumut Pastikan Biaya Bayi ANZ di RS Adam Malik Ditanggung Pemerintah
Panitia seleksi melakukan pembatalan terhadap hasil seleksi apabila selama proses seleksi peserta, menyampaikan data dan informasi yang tidak benar, dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan ditetapkan status hukum sebagai tersangka.
Selanjutnya, kelalaian peserta dalam mengakses, mengunggah, dan mengunduh berita, informasi dan pengumuman menjadi tanggung jawab peserta seleksi.
Terakhir, keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga : Demi Kenyamanan Ibadah Ramadan, Bobby Nasution Deadline Kepala Daerah Selesaikan Data Korban Bencana
(cw4/nusantaraterkini.co)
