Pemerintah Desa Halaban Diduga Klaim Pengerasan Jalan Rp 138 Juta di Dusun X HKTI
Pembangunan atau pengerasan jalan di Dusun X HKTI, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Pembangunan atau pengerasan jalan di Dusun X HKTI, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih hangat diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat.
Informasi yang diperoleh wartawan, bahkan pengerjaan pengerasan jalan di dusun tersebut saling klaim, antara pemerintah desa dengan perusahaan perkebunan swasta yaitu PT Putri Hijau.
Pasalnya, jika hendak menuju ke Dusun X HKTI, masyarakat akan terlebih dahulu melintasi perkebunan swasta itu. Artinya keberadaan dusun tersebut berada di tengah perkebunan.
Hal ini juga dapat dilihat di website www.putrihijau.com dengan judul "PT Putri Hijau Sinergi Dengan Masyarakat, Perbaikan Jalan Dusun X HKTI Desa Halaban Kecamatan Besitang Membuka Kemudahan Akses 2km".
Sedangkan itu amatan wartawan saat mengunjungi dusun, masih terpampang plang proyek milik pemerintah desa yang dikerjakan pada tahun 2023.
Muncul dugaan, jika pengerasan jalan yang dilakukan oleh PT Putri Hijau diklaim oleh pemerintah desa dengan anggaran dana desa tahun 2023 sebesar Rp 138.736.000.
"Kalau perbaikan jalan ini dibangun dengan CSR PT Putri Hijau saya tidak dengar. Memang PT Putri Hijau ada membantu alat berat untuk memadatkan batu," ujar Salmiah warga sekitar, Senin (20/5/2024).
Sementara itu, menanggapi persoalan tersebut General Manager (GM) PT Putri Hijau, Leonardi Tusanto saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler atau pesan singkat WhatsApp tak memberikan komentarnya.
Begitu juga Kepala Desa Halaban, Tamaruddin saat dikonfirmasi juga tak merespon telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp.
Belakangan Informasi yang dihimpun wartawan, beberapa hari yang lalu, Tamaruddin disebut-sebut sempat menjumpai GM PT Putri Hijau.
Namun belum diketahui secara pasti, apa tujuan sang kades menemui GM PT Putri Hijau.
Dikabarkan sebelumnya, pengerasan jalan di Dusun X HKTI, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dikerjakan diduga tak sesuai bestek.
Pengerasan jalan yang menelan biaya Rp 138.736.000 bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023 disebut-sebut asal jadi.
Bahkan volume atau ukuran pengerasan jalan, diduga tak sesuai dengan plang proyek yang masih terpasang sampai saat ini disekitar lokasi.
"Saya rasa kalau gini kurang pas nampaknya, gak pas ukurannya. Katanya panjang sekian kilometer, ketebalan 10 sentimeter, ternyata tidak ada," ujar Agus warga sekitar saat diwawancarai, Rabu (15/5/2024).
Lanjut Agus, warga sempat komplain dengan proyek yang dikerjakan.
"Cuma tidak ada yang berani menaikan, cemana lah ada yang pro dan kontra," ujar Agus.
Sedangkan itu, jalan dusun yang berada di tengah-tengah perkebunan PT Putri Hijau ini, hingga sampai saat ini belum pernah diaspal sama sekali.
"Dan kami rasa jalan ini dipasang paving block aja sudah bagus, gak harus diaspal. Dan air yang datang dari mana saja, turun ke parit," ujar Salmiah warga lainnya.
"Kalau gini-gini aja, aduh kena tokoh-tokoh (bodohi) ajalah masyarakat ini. Katanya sekian banyak batunya. Udah sampai ke atas, mana batunya kok enggak nampak, mana yang betul," sambungnya.
Salmiah mengtakan, ia pernah mempertanyakan persoalan ini ke salahsatu aparatur desa.
"BPDnya pun sama awak, nyautnya pun kurang pas. Kami tanyak kok begini, ya begitu katanya. Jadi kami masyarakat awam ini mau bilang apa," ujar Salmiah.
Meski begitu, warga Dusun X HKTI berharap, agar kedepannya proyek pengerasan jalan ini, dapat dibenahi sesuai anjuran dan aturan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Desa Halaban, Tamaruddin saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler ataupun pesan singkat WhatsApp, ia tak meresponnya.
Diketahui, penggunaan Dana Desa (DD) Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, saat ini menjadi sorotan publik.
Penggunaan dana desa sejak 2018-2023, diduga kerap dimark up atau fiktif hingga miliaran rupiah.
Bahkan saat ini, Inspektorat Kabupaten Langkat sedang mengaudit dugaan korupsi penggunaan dana Desa Halaban yang sebelumnya dilaporkan seseorang ke Polres Langkat beberapa waktu lalu. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KESEHATANBulan Bakti Peternakan, Pemprov Sumut Targetkan Bebas Rabies 2030
Herman Saleh Harahap·6 menit yang lalu -
-
KRIMINALDalih Kasihan karena Korban Yatim, Guru SMP di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya
hendra·6 jam yang lalu -
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·7 jam yang lalu -
-
SUMSELJaga Keselamatan 3,2 Juta Penumpang, PT KAI Divre III dan BPKARSS Intensifkan Perawatan Jalur LRT Sumsel
hendra·7 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·8 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 106 Gram Ganja, Residivis Narkoba 59 Tahun Diciduk Polres Pematangsiantar
hendra·9 jam yang lalu -
KRIMINALTerbongkar! 101 Burung Langka Disimpan di Rumah Medan Deli, 11 Ditemukan Mati: Pemilik Diburu
hendra·9 jam yang lalu -
NEWSUsai Sidak Ombudsman, Miras hingga Alat Fitness di Lapas Cibinong Menghilang, Kemenimipas Turun Tangan Selidiki
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan