Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ombudsman Sumut Akui Terima Laporan Eks Inspektorat Madina Terkait Demosi jadi Staf Pelaksana

Ombudsman Sumut proses laporan Rahmad Daulay terkait dugaan maladministrasi demosi jabatan oleh Bupati Madina

Bagikan:
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin. (Foto: dok istimewa)
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin. (Foto: dok istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, MADINA - Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut membenarkan pihaknya telah menerima laporan , mantan Kepala Inspektorat yang didemosi jadi staf pelaksana.

“Kami menerima laporan atas nama , mantan Inspektur Madina,” kata , Senin (27/4/2026) sore. 

Laporan itu, terkait SK Bupati Madina No. 800/0961/K/2025 tanggal 29 Oktober 2025. Rahmad dicopot dari jabatan dan diturunkan jadi pelaksana selama 12 bulan.

Seminggu kemudian menyusul SK pembebasan sementara No. 820/1019/K/2025. Herdensi menyebut pihaknya juga langsung bergerak.

“Kami sudah meminta keterangan dari para pihak, khususnya terlapor . Kalau terkait hasilnya belum keluar,” ujarnya lewat pesan singkat.

Sebelumnya, kepada wartawan Senin (27/4/2026), Rahmad Daulay membeberkan kronologi dan alasan gugatannya. Usai didemosi, dia sempat ajukan keberatan 17 November 2025. Namun ditolak Bupati lewat SK 11 Desember 2025.

Tak terima, Rahmad lapor ke 17 Januari 2026 dan BKN 2 Maret 2026. Ada 4 poin yang dipersoalkan Rahmad, antara lain, tim pemeriksa tak lengkap, karena PP 94/2021 wajibkan tim berisi atasan langsung, unsur pengawasan, dan kepegawaian.

Kemudian, abaikan faktor meringankan lantaran sanksi terbit tanpa menimbang latar belakang. Biaya Operasional Pengawasan sudah ada sejak 2020 lewat Perbup 45/2020 untuk rapat MCP KPK 2019 dan Rakornas BPKP 2020. Semua temuan BPK juga sudah dikembalikan lunas.

Selanjutnya, salah terapkan aturan, karena temuan BPK harusnya diselesaikan lewat ganti rugi sesuai Per BPK 3/2024 dan Permendagri 133/2018, bukan sanksi disiplin PP 94/2021. Hukuman berat hanya untuk pelanggaran berdampak nasional seperti bocorkan rahasia negara.

Terakhir, tak ada restu BKN, demosi wajib lewat aplikasi I-Mut SIASN dan kantongi Pertimbangan Teknis Kepala BKN sesuai SE BKN 7/2024. SK Bupati tak menyebut itu.

Terkait laporannya ke Ombudsman, Rahmad pun meminta agar Bupati Madina melaksanakan tuntutannya, berupa Batalkan SK Bupati No. 800/0961/K/2025 dan No. 820/1019/K/2025 dan selesaikan sisa temuan BPK soal jasa audit pakai aturan ganti rugi.

(mra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait