Ombudsman Sumut Akui Terima Laporan Eks Inspektorat Madina Terkait Demosi jadi Staf Pelaksana
Ombudsman Sumut proses laporan Rahmad Daulay terkait dugaan maladministrasi demosi jabatan oleh Bupati Madina
Nusantaraterkini.co, MADINA - Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi Adnin membenarkan pihaknya telah menerima laporan Rahmad Daulay, mantan Kepala Inspektorat Mandailing Natal yang didemosi jadi staf pelaksana.
“Kami menerima laporan atas nama Rahmad Daulay, mantan Inspektur Madina,” kata Herdensi Adnin, Senin (27/4/2026) sore.
Laporan itu, terkait SK Bupati Madina No. 800/0961/K/2025 tanggal 29 Oktober 2025. Rahmad dicopot dari jabatan dan diturunkan jadi pelaksana selama 12 bulan.
Seminggu kemudian menyusul SK pembebasan sementara No. 820/1019/K/2025. Herdensi menyebut pihaknya juga langsung bergerak.
“Kami sudah meminta keterangan dari para pihak, khususnya terlapor Pemkab Madina. Kalau terkait hasilnya belum keluar,” ujarnya lewat pesan singkat.
Sebelumnya, kepada wartawan Senin (27/4/2026), Rahmad Daulay membeberkan kronologi dan alasan gugatannya. Usai didemosi, dia sempat ajukan keberatan 17 November 2025. Namun ditolak Bupati lewat SK 11 Desember 2025.
Tak terima, Rahmad lapor ke Ombudsman Sumut 17 Januari 2026 dan BKN 2 Maret 2026. Ada 4 poin yang dipersoalkan Rahmad, antara lain, tim pemeriksa tak lengkap, karena PP 94/2021 wajibkan tim berisi atasan langsung, unsur pengawasan, dan kepegawaian.
Kemudian, abaikan faktor meringankan lantaran sanksi terbit tanpa menimbang latar belakang. Biaya Operasional Pengawasan sudah ada sejak 2020 lewat Perbup 45/2020 untuk rapat MCP KPK 2019 dan Rakornas BPKP 2020. Semua temuan BPK juga sudah dikembalikan lunas.
Selanjutnya, salah terapkan aturan, karena temuan BPK harusnya diselesaikan lewat ganti rugi sesuai Per BPK 3/2024 dan Permendagri 133/2018, bukan sanksi disiplin PP 94/2021. Hukuman berat hanya untuk pelanggaran berdampak nasional seperti bocorkan rahasia negara.
Terakhir, tak ada restu BKN, demosi wajib lewat aplikasi I-Mut SIASN dan kantongi Pertimbangan Teknis Kepala BKN sesuai SE BKN 7/2024. SK Bupati tak menyebut itu.
Terkait laporannya ke Ombudsman, Rahmad pun meminta agar Bupati Madina melaksanakan tuntutannya, berupa Batalkan SK Bupati No. 800/0961/K/2025 dan No. 820/1019/K/2025 dan selesaikan sisa temuan BPK soal jasa audit pakai aturan ganti rugi.
(mra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·21 menit yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWN Malaysia Rampok Warga Batam Pakai Pisau dan Airsoft Gun, Gasak Mobil hingga Rp292 Juta
hendra·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol Ilegal, Pria Asal Aceh Ditangkap
hendra·4 jam yang lalu -
-
SUMSELGapeka 2026 Berlaku 1 Desember, KAI Palembang Imbauu Penumpang Cek Ulang Jadwal Tiket
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
NEWSPengurus JMSI Karo Resmi Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemkab
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSPara Eks Dankor Brimob Sambangi Kapolri, Ini Pesan Penting PKBB untuk Polri
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan