Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Oknum Polisi di Tegal Dipatsus 20 Hari, Diduga Aniaya Perempuan hingga Luka Berat

Aiptu N, anggota Polsek Tegal Timur, dipatsus 20 hari usai diduga menganiaya perempuan hingga luka berat dan melanggar kode etik Polri.

Bagikan:
Aiptu N yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita tengah berada di penempatan khusus (patsus). (Foto: Dok Polda Jateng).
Aiptu N yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita tengah berada di penempatan khusus (patsus). (Foto: Dok Polda Jateng).
A A

Nusantaraterkini.co, – Seorang anggota berinisial menjalani penempatan khusus () selama 20 hari setelah diduga melakukan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) hingga mengalami luka berat.

Saat ini, Aiptu N ditempatkan di ruang Penempatan Khusus Bidang Profesi dan Pengamanan () Polda guna menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik maupun dugaan tindak pidana.

Kepala Bidang Humas , Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa anggota tersebut telah dikenai sanksi patsus sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.

"Yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus () selama 20 hari," ujar Artanto, Jumat (3/7/2026).

Selain dugaan , juga diperiksa terkait dugaan menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri.

Menurut Artanto, dugaan penganiayaan tersebut menyebabkan korban berinisial M mengalami luka berat sehingga kasus ini menjadi perhatian serius .

"Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah serta dugaan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," jelasnya.

Polda Jawa Tengah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Aiptu N akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik melalui sidang etik maupun proses pidana.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait