Oknum Polisi di Tegal Dipatsus 20 Hari, Diduga Aniaya Perempuan hingga Luka Berat
Aiptu N, anggota Polsek Tegal Timur, dipatsus 20 hari usai diduga menganiaya perempuan hingga luka berat dan melanggar kode etik Polri.
Nusantaraterkini.co, TEGAL – Seorang anggota Polsek Tegal Timur berinisial Aiptu N menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) hingga mengalami luka berat.
Saat ini, Aiptu N ditempatkan di ruang Penempatan Khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah guna menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik maupun dugaan tindak pidana.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa anggota tersebut telah dikenai sanksi patsus sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.
"Yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari," ujar Artanto, Jumat (3/7/2026).
Selain dugaan penganiayaan, Aiptu N juga diperiksa terkait dugaan menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Menurut Artanto, dugaan penganiayaan tersebut menyebabkan korban berinisial M mengalami luka berat sehingga kasus ini menjadi perhatian serius Polda Jawa Tengah.
"Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah serta dugaan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," jelasnya.
Polda Jawa Tengah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Aiptu N akan diproses sesuai aturan yang berlaku, baik melalui sidang etik maupun proses pidana.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·54 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWN Malaysia Rampok Warga Batam Pakai Pisau dan Airsoft Gun, Gasak Mobil hingga Rp292 Juta
hendra·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol Ilegal, Pria Asal Aceh Ditangkap
hendra·5 jam yang lalu -
-
SUMSELGapeka 2026 Berlaku 1 Desember, KAI Palembang Imbauu Penumpang Cek Ulang Jadwal Tiket
Rozie Winata·5 jam yang lalu -
NEWSPengurus JMSI Karo Resmi Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemkab
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan