Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual hingga Tewas Jadi Tersangka, Polisi Periksa 14 Saksi

Anggota Brimob di Tual jadi tersangka penganiayaan pelajar 14 tahun hingga tewas. 14 saksi diperiksa, proses pidana dan etik berjalan.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, didampingi Kasat Reskrim, Kabagops Wakapolres, Danyon C Pelopor dan jajaran PJU Polres Tual saat konferensi pers di Lobby Tathya Dharaka, Sabtu (21/02/2026).  (Foto: ANTARA FOTO)
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, didampingi Kasat Reskrim, Kabagops Wakapolres, Danyon C Pelopor dan jajaran PJU Polres Tual saat konferensi pers di Lobby Tathya Dharaka, Sabtu (21/02/2026). (Foto: ANTARA FOTO)
A A

Nusantaraterkini.co, MALUKU - resmi menetapkan anggota Brimob berinisial Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun, .

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian, status Bripda MS berubah dari terlapor menjadi tersangka.

“Prosesnya sudah naik sidik dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan profesional. Kapolres menegaskan tidak ada upaya menutup-nutupi proses hukum yang berjalan.

Untuk proses pidana, kasus ini tetap ditangani Polres Tual. Sementara dugaan pelanggaran kode etik diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) . Pada Sabtu pagi, tersangka diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan etik di Polda Maluku.

Proses hukum pidana dan pemeriksaan kode etik akan berjalan secara paralel. Setelah pemeriksaan di rampung, tersangka akan dikembalikan ke untuk melanjutkan proses pidana.

Polres Tual juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban. Adapun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).

14 Saksi Telah Diperiksa

Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi dari pihak korban maupun terlapor untuk memperkuat konstruksi perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, Bripda MS juga disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Peristiwa tragis tersebut terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Korban , pelajar MTsN Maluku Tenggara, diduga dipukul di bagian kepala hingga terjatuh bersimbah darah dan meninggal dunia.

Tak hanya itu, kakak korban, Nasrim Karim (15), juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan dan mengalami patah tulang. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tual untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru