Nusantaraterkini.co, MALUKU - Polres Tual resmi menetapkan anggota Brimob berinisial Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian, status Bripda MS berubah dari terlapor menjadi tersangka.
“Prosesnya sudah naik sidik dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga : Dinas SDABMBK Berpacu Tuntaskan Berbagai Pembangunan Prioritas Medan
Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan profesional. Kapolres menegaskan tidak ada upaya menutup-nutupi proses hukum yang berjalan.
Untuk proses pidana, kasus ini tetap ditangani Polres Tual. Sementara dugaan pelanggaran kode etik diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku. Pada Sabtu pagi, tersangka diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan etik di Polda Maluku.
Proses hukum pidana dan pemeriksaan kode etik akan berjalan secara paralel. Setelah pemeriksaan di Polda Maluku rampung, tersangka akan dikembalikan ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidana.
Baca Juga : Jalan Sidikalang-Dolok Sanggul Putus Total Akibat Badan Jalan Amblas
Polres Tual juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban. Adapun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).
14 Saksi Telah Diperiksa
Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi dari pihak korban maupun terlapor untuk memperkuat konstruksi perkara.
Baca Juga : Pengamat Nilai Edy Rahmayadi Sulit Berlayar usai PKS Gabung Koalisi Bobby Nasution
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, Bripda MS juga disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Korban Arianto Tawakal, pelajar MTsN Maluku Tenggara, diduga dipukul di bagian kepala hingga terjatuh bersimbah darah dan meninggal dunia.
Baca Juga : Dorong Percepatan Infrastruktur, Wali Kota Binjai & Wakil Tinjau Lokasi Pembangunan
Tak hanya itu, kakak korban, Nasrim Karim (15), juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan dan mengalami patah tulang. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tual untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
