Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual hingga Tewas Jadi Tersangka, Polisi Periksa 14 Saksi
Anggota Brimob di Tual jadi tersangka penganiayaan pelajar 14 tahun hingga tewas. 14 saksi diperiksa, proses pidana dan etik berjalan.
Nusantaraterkini.co, MALUKU - Polres Tual resmi menetapkan anggota Brimob berinisial Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian, status Bripda MS berubah dari terlapor menjadi tersangka.
“Prosesnya sudah naik sidik dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan profesional. Kapolres menegaskan tidak ada upaya menutup-nutupi proses hukum yang berjalan.
Untuk proses pidana, kasus ini tetap ditangani Polres Tual. Sementara dugaan pelanggaran kode etik diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku. Pada Sabtu pagi, tersangka diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan etik di Polda Maluku.
Proses hukum pidana dan pemeriksaan kode etik akan berjalan secara paralel. Setelah pemeriksaan di Polda Maluku rampung, tersangka akan dikembalikan ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidana.
Polres Tual juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban. Adapun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026).
14 Saksi Telah Diperiksa
Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi dari pihak korban maupun terlapor untuk memperkuat konstruksi perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, Bripda MS juga disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Korban Arianto Tawakal, pelajar MTsN Maluku Tenggara, diduga dipukul di bagian kepala hingga terjatuh bersimbah darah dan meninggal dunia.
Tak hanya itu, kakak korban, Nasrim Karim (15), juga dilaporkan menjadi korban penganiayaan dan mengalami patah tulang. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tual untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·6 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas: Dukungan Suami Kunci Lahirkan Generasi Unggul
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SEPAKBOLAIndonesia Imbang Lawan Malaysia, Kartu Merah Haye Jadi Sorotan
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
RELIGIPeringati Maulid Nabi, Rico Waas Ajak Warga Atasi Masalah Medan
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIBupati Pasaman Barat Jenguk Korban Serangan Buaya di RSUD
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANRico Waas Minta Bangso Batak Jaga Budaya dan Rangkul Anak Muda
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
NEWSTNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Paparkan Capaian Penanganan Bencana kepada Satgas PRR
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan