Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Oknum ASN dan 2 Warga Ditangkap Terkait Kasus Politik Uang Pilkada Humbahas

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tangkapan layar

nusantaraterkini.co, HUMBAHAS - Oknum Apartur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ditangkap Satgas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Meraka masing-masing RM (oknum ASN) dan dua warga sipil, AP dan RH, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), saat ingin membagi-bagikan uang kepada calon pemilih pada masa minggu tenang Pilkada Humbang Hasundutan 2024.

Penangkapan ketigas tersangka ditegaskan Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP. Bram Candra Sihombing.

Bram mengatakan, dari para tersangka, Satgas Gakkumdu mengamankan barang bukti uang Rp 131 juta yang telah dikemas dalam ratusan amplop, berikut kartu nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati Humbang Hasundutan nomor urut 03, Oloan Paniaran Nababan - Junita Rebekka Marbun.

”Ketiganya akhirnya kita amankan di Polres dan ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu,” sebut Bram.

Sementara Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan Henri W. Pasaribu mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi yang diperoleh tentang adanya kegiatan bagi-bagi uang pada masa minggu tenang hari kedua.

Setelah mendapat informasi awal, Satgas Gakkumdu langsung melakukan pemantauan dan pengawasan ke lokasi, rumah salah seorang warga di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Minggu (24/11/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

“Awalnya kita dapat info, katanya ada orang luar, bukan warga Sijamapolang yang mencurigakan di masa minggu tenang. Mereka ini bawa tas. Tim kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan ke lokasi,” jelas Pasaribu.

Saat ketiga tersangka masuk rumah warga dan menutup pintu, Satgas Gakkumdu semakin curiga. Selanjutnya petugas memaksa masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan.

Dari dalam tas tersangka RM, Satgas Gakkumdu menemukan amplop berisi uang dan kartu nama calon Bupati dan calon Wakil Bupati Humbang Hasundutan nomor urut 03, pasangan Oloan Paniaran Nababan - Junita Rebekka Marbun. Kuat dugaan, uang dalam amplop akan dibagikan kepada warga untuk memenangkan pasangan Oloan – Rebekka pada Pilkada Humbang Hasundutan 2024.

Kasi Pidum Kejari Humbang Hasundutan, Herry Shan Jaya mengatakan, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal 188 jo pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

”Tersangka RM tercatat sebagai ASN dan dua warga sipil lainnya, terancam hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan penjara,” jelas Herry.

Herry juga mengatakan, kasus OTT terkait money politik Pilkada Humbang Hasundutan 2024 tersebut telah masuk tahap penyidikan.

“Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kita akan proses secepatnya, dan akan kami sampaikan nanti lebih lanjut ke rekan-rekan pers,” tutup Henrry.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan