nusantaraterkini.co, PEMALANG - Seorang murid SDIT berusia 9 tahun yang ada di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) diduga menjadi korban asusila yang diduga dilakukan oleh oknum guru dan tukang kebun di tempatnya sekolah.
Terbongkarnya kasus ini setelah adanya pengakuan korban kepada orang tuanya, yang juga seorang guru di sekolah tersebut. Dalam pengakuannya, korban mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa untuk menonton video porno dan mempraktekannya.
Diduga oknum guru itu berinisial FA (25) dan seorang tukang kebun sekolah berinisial MK (60).
Baca Juga : Diduga Gelapkan Dana Desa dan Pelanggaran Norma, Sekdes di Pemalang Digeruduk Ratusan Massa
Diduga peristiwa ini sudah terjadi semenjak bulan Oktober 2023 dan hampir dilakukan setiap hari di lingkungan sekolahan.
Dari pengakuan korban, diketahui kalau pelaku kerap kali membujuk korban dengan iming-iming uang dan makanan untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Aksi bejat itu dilakukan di beberapa area sekolah. Di lantai 3 gedung dan di kamar mandi sekolah setempat.
Baca Juga : PKS Dukung RUU Perampasan Aset
Bahkan, pelaku kerap kali melakukan tindakan kekerasan jika korban menolak untuk melakukan asusila.
Orang tua korban yang tidak terima akhirnya melaporkan peristiwa yang dialami putrinya ke pihak pengurus sekolah dan ketua yayasan. Namun, keluarga korban disarankan untuk mencabut laporan ke pihak kepolisian.
Orang tua korban yang mengajar di sekolah tersebut juga dipecat oleh pihak yayasan karena melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga : Banjir Grobogan Meluas ke Hilir: 9.000 KK Terdampak dan Tanggul Jebol di 10 Kecamatan
Sekretaris yayasan, Afan saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui banyak tentang kasus tersebut.
"Saya hanya tahu sedikit masalah ini. Yang pasti kasus sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan terduga pelaku sudah dipecat dari sekolah," bebernya, Senin (9/9(2024).
Sementara itu, Heru Ardi Irawan, SH, LLM, dan Bayu Adi Dharma, SH, selaku Penasihat Hukum dari Bankum Geradin Pemalang menegaskan bahwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan dalam kasus asusila yang terjadi di SDIT tersebut merupakan isu yang sangat serius, karena dapat merusak generasi bangsa.
Baca Juga : Wujud Kepedulian Sosial, Lapas Kendal Berikan Bansos untuk Warga Binaan dan Masyarakat
Ia menekankan bahwa pihak sekolah harus bertanggung jawab penuh atas perbuatan tersebut, yang terjadi di lingkungan sekolah berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023.
Menurut Heru, kepala sekolah dan ketua yayasan harus segera bertindak tegas dan bertanggung jawab. Mengingat adanya indikasi bahwa masih ada korban lain yang belum melapor dan orang tua anak belum tahu anaknya menjadi korban asusila di sekolah.
"Jangan sampai anak-anak yang menjadi korban suatu saat bisa menjadi pelaku. hal ini menunjukkan adanya kelalaiain pihak sekolah dan yayasan," katanya.
“Pihak sekolah dan yayasan harus bertanggung jawab dan tegas, karena kejadian ini terjadi di lingkungan mereka. Jika kasus ini telah terjadi berkali-kali dan diduga masih ada korban lain yang belum melapor, jelas bahwa pengawasan di sekolah sangat lalai," sambungnya. (Net)
(Dra/nusantaraterkini.co).
