Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

MK Disebut Tak Berwenang Usut TSM di Sengketa Pilpres

Editor:  Annisa
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Abdul Chair Ramadhan (Foto: dok. Istimewa)

Nusantaraterkini.co - Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan, salah satu ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran, menilai MK tidak berwenang mengusut dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) pada Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Abdul Chair saat dihadirkan kubu Prabowo-Gibran sebagai ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Awalnya, Chair menyinggung soal muncul diskusi agar MK melakukan tindakan progresif demi menangani perkara kecurangan TSM.

"Mencermati diskusi publik dan adanya desakan kepada Yang Mulia MK agar MK melakukan upaya atau tindakan progresif, guna mengadili perkara pelanggaran administratif yang bersifat TSM," kata Chair.

"Dan dengannya Mahkamah berwenang memutus dengan putusan pembatalan terhadap paslon in casu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan pemungutan (suara) ulang, maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum," sambungnya.

Chair mengutip Pasal 475 Ayat (2) UU Pemilu yang berbunyi 'Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden'.

Menurutnya diksi 'hanya' yang ada dalam ayat tersebut bermakna sebagai pembatasan sehingga MK tak perlu mengurusi persoalan di luar penghitungan suara ketika menangani sengketa hasil Pilpres.

"Di sini tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dengan kata lain, tidak boleh ada rechtsvinding atau ijtihad," ujarnya.

Dia juga menyinggung tidak adanya aduan dugaan kecurangan pemilu secara TSM kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Abdul Chair mengutip teori Von Buri yang menurutnya tidak ada laporan ke Bawaslu berarti kecurangan TSM dianggap tidak pernah ada.

"Dan hal ini tentu menjadikan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara a quo. Tegasnya, selain hasil perhitungan suara adalah bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom

Advertising

Iklan