Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

MK Batalkan Pasal Sebar Berita Bohong, Ini Kata Pakar Hukum

Mahkamah Konstitusi membatalkan Peraturan Hukum Pidana yang mengatur pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran

Bagikan:
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari. (Foto: brief.id)
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand) Padang, Feri Amsari. (Foto: brief.id)
A A

Nusantaraterkini.co - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, , menyebut kemenangan yang bermakna besar bagi masyarakat sipil terkait pembatalan pasal penyebaran berita bohong (hoaks) oleh .

"Kami percaya ini sebuah kemenangan kecil yang bermakna besar bagi masyarakat sipil," kata dia kepada Kompas.com melalui pesan suara, Jumat (22/3/2024).

Dalam hal ini, Feri berharap pembentuk undang-undang, pemerintah dan legislatif tak lagi membuat undang-undang baru serupa yang merusak putusan yang telah dinyatakan .

"Mudah-mudahan ini dihormati pembentuk undang-undang dengan tidak membentuk undang-undang baru yang malah merusak nilai putusan ini," ujar dia.

Feri mengatakan, kebebasan berekspresi masyarakat sipil sudah seharusnya dilindungi oleh konstitusi. Hal itu perlu dipertahankan, meskipun dia khawatir bahwa keputusan tersebut tidak bisa berjalan mulus di era kemunduran demokrasi di pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

"Tentu tidak akan berjalan semudah harapan masyarakat sipil di tengah kebobrokan demokrasi yang dibuat rezim Jokowi," pungkas dia.

Sebagai informasi, membatalkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 itu dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang , Kamis (21/3/2024).

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait