MK Batalkan Pasal Sebar Berita Bohong, Ini Kata Pakar Hukum
Mahkamah Konstitusi membatalkan Peraturan Hukum Pidana yang mengatur pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran
Nusantaraterkini.co - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut kemenangan yang bermakna besar bagi masyarakat sipil terkait pembatalan pasal penyebaran berita bohong (hoaks) oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kami percaya ini sebuah kemenangan kecil yang bermakna besar bagi masyarakat sipil," kata dia kepada Kompas.com melalui pesan suara, Jumat (22/3/2024).
Dalam hal ini, Feri berharap pembentuk undang-undang, pemerintah dan legislatif tak lagi membuat undang-undang baru serupa yang merusak putusan yang telah dinyatakan MK.
"Mudah-mudahan ini dihormati pembentuk undang-undang dengan tidak membentuk undang-undang baru yang malah merusak nilai putusan ini," ujar dia.
Feri mengatakan, kebebasan berekspresi masyarakat sipil sudah seharusnya dilindungi oleh konstitusi. Hal itu perlu dipertahankan, meskipun dia khawatir bahwa keputusan tersebut tidak bisa berjalan mulus di era kemunduran demokrasi di pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Tentu tidak akan berjalan semudah harapan masyarakat sipil di tengah kebobrokan demokrasi yang dibuat rezim Jokowi," pungkas dia.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 itu dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang MK, Kamis (21/3/2024).
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWAMarkas OPM Egianus Kogoya di Nduga Diserang dari Udara? Ini Kata TNI
hendra·9 menit yang lalu -
SUMSELHerman Deru Beberkan Strategi Program Sultan Muda Tekan Angka Pengangguran di Sumsel
hendra·30 menit yang lalu -
INTERNASIONALSurvei Ungkap 52 Persen Warga Filipina Merasa Tak Berdaya Hadapi Korupsi
Rozie Winata·33 menit yang lalu -
KRIMINALBobol Rumah Kosong di Hamparan Perak, Spesialis Curanmor dan Pencurian Ditangkap Polisi
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALTiga Pemuda di Pematangsiantar Ditangkap Polisi, Bawa 15 Butir Ekstasi Beragam Merek
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALTak Diberi Uang Rokok, Ayah di Deliserdang Aniaya Putri Kandungnya hingga Babak Belur
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMUTJejak Rel Tempo Dulu: Perjalanan Stasiun Timbang Langkat Menjadi Stasiun Binjai
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELTeknologi Drone Slog Polri Diterjunkan Atasi Karhutla di Pemulutan Ogan Ilir
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALOperasi Sikat I Musi 2026: Polda Sumsel Kerahkan 20 Personel Brimob di Titik Rawan Kejahatan
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
INTERNASIONALMenlu Arab Saudi Desak Pemulihan Selat Hormuz seperti Sebelum 28 Februari
Rozie Winata·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan