Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Mantan Artis Terlibat Love Scam Internasional, Polda Jateng Bongkar Penipuan Rp41 Miliar

Mantan artis berinisial F menjadi tersangka sindikat love scam internasional yang dibongkar Polda Jateng. Kerugian korban mencapai Rp41 miliar.

Polda Jateng menangkap 38 tersangka sindikat penipuan online internasional bermodus investasi crypto palsu. (Foto: istimewa).
Polda Jateng menangkap 38 tersangka sindikat penipuan online internasional bermodus investasi crypto palsu. (Foto: istimewa).
A A

Nusantaraterkini.co, – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap praktik penipuan daring jaringan internasional dengan modus atau love scam yang beroperasi di wilayah Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Dalam kasus ini, seorang mantan artis ibu kota berinisial F turut ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa F merupakan salah satu dari 38 tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut.

Menurut Himawan, F memiliki peran penting dalam meyakinkan para korban. Ia bertugas melakukan panggilan video dengan target penipuan yang mayoritas berasal dari Amerika Serikat.

“Para pelaku yang bertindak sebagai marketing biasanya mencari calon korban melalui media sosial dan aplikasi kencan. Untuk meningkatkan kepercayaan korban, tersangka F kemudian melakukan komunikasi melalui video call,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Senin (1/6/2026).

Dalam menjalankan aksinya, para anggota sindikat memperoleh bayaran yang bervariasi sesuai posisi masing-masing. Mulai dari kepala jaringan, supervisor, leader, marketing, hingga model, mereka menerima gaji sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Penyelidikan mengungkap jaringan tersebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama periode tersebut, tercatat sebanyak 133 korban berhasil diperdaya, sebagian besar merupakan warga negara Amerika Serikat.

Dari aktivitas ilegal itu, kelompok pelaku diduga meraup keuntungan hingga USD 2,32 juta atau setara sekitar Rp41,1 miliar.

Modus yang digunakan adalah membangun hubungan emosional dengan korban melalui Facebook, Tinder, dan berbagai platform komunikasi digital lainnya. Setelah korban merasa dekat dan percaya, pelaku menawarkan investasi cryptocurrency dengan janji keuntungan besar.

Korban kemudian diarahkan untuk menanamkan dana melalui situs perdagangan kripto yang telah direkayasa oleh sindikat. Akibatnya, uang yang disetorkan korban tidak pernah benar-benar diinvestasikan dan justru masuk ke jaringan pelaku.

“Korban dibuat percaya terlebih dahulu melalui pendekatan emosional. Setelah itu mereka ditawari investasi dengan keuntungan tinggi sehingga tidak menyadari sedang menjadi target penipuan,” jelas Himawan.

Polda Jawa Tengah saat ini masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan kasus tersebut. Aparat juga menjalin kerja sama dengan mengingat sebagian besar korban berasal dari Amerika Serikat.

Sebelumnya, petugas menggerebek markas operasional sindikat di sebuah gedung kawasan Solo Baru, . Para pelaku diketahui menyamarkan aktivitasnya dengan menggunakan identitas perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 38 tersangka yang terdiri atas 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru