LSAK: Hakim Wajib Tolak Praperadilan Yaqut demi Selamatkan Uang Ibadah Umat
LSAK desak hakim tolak praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji demi melindungi dana ibadah jemaah.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mengeluarkan pernyataan keras menjelang ketukan palu hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Mereka menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pengadilan untuk mengabulkan permohonan tersebut, mengingat besarnya pertaruhan moral dan materiil yang menyangkut dana suci milik jutaan jemaah haji Indonesia.
Penolakan praperadilan dinilai sebagai harga mati agar skandal dugaan korupsi kuota haji ini bisa segera dibongkar secara tuntas di pengadilan tindak pidana korupsi. Substansi persidangan yang berlangsung dianggap telah membeberkan bukti-bukti permulaan yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke pokok materi.
Peneliti LSAK, Ahmad Hariri, menyoroti bahwa audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menjadi fondasi yang sulit terbantahkan terkait adanya kerugian negara yang masif. Menurutnya, proses di meja hijau saat ini justru memperkuat indikasi penyelewengan tersebut.
“Dari praperadilan ini justru semakin terlihat adanya potensi kerugian besar yang telah dihitung secara resmi melalui pemeriksaan investigatif BPK,” ujar Hariri, seperti dilansir RMOL, Minggu (8/3/2026).
Isu ini menjadi sangat krusial karena menyentuh jerih payah masyarakat kelas bawah yang telah mengantre puluhan tahun demi menunaikan rukun Islam kelima. LSAK mengingatkan bahwa membiarkan kasus ini berhenti di tahap praperadilan sama saja dengan mengkhianati jutaan Muslim yang mengumpulkan uang dengan cara mencicil dan menghemat biaya hidup.
“Kalau ini dibiarkan, masyarakat tentu akan sangat kecewa. Karena dana itu adalah uang yang dikumpulkan dengan susah payah untuk ibadah,” tegas Hariri.
LSAK juga mengendus adanya aroma komersialisasi kuota haji tambahan yang diselubungi kebijakan resmi, yang memicu lonjakan biaya haji secara tidak wajar. Mengingat kompleksitas dan besarnya kepentingan yang bermain, Hariri meminta hakim untuk berdiri tegak di atas independensi dan tidak goyah oleh bayang-bayang kekuasaan.
“Jangan sampai tunduk pada intervensi apa pun. Hakim harus memutus perkara ini secara objektif,” pungkasnya, sembari mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan mengawasi persidangan ini.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALOperasi Sikat I Musi 2026: Polda Sumsel Kerahkan 20 Personel Brimob di Titik Rawan Kejahatan
Rozie Winata·18 menit yang lalu -
INTERNASIONALMenlu Arab Saudi Desak Pemulihan Selat Hormuz seperti Sebelum 28 Februari
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIPergerakan Pasar Kripto 27 September: Bitcoin Bertahan, Quant Meroket 48%
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKGerindra Sebut Jokowi Gabung PSI Hak Politik Warga Negara
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPemerintah Inggris Desak Premier League Segera Tuntaskan Kasus Manchester City
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan