Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Lima Tersangka Kasus Suap PPPK Langkat Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut

Benar, hari ini penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah menyerahkan lima tersangka PPPK Langkat ke Jaksa Penuntut Umum

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai beberapa waktu lalu. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai beberapa waktu lalu. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Setelah berkas perkara terkait kasus suap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kabupaten Langkat, lengkap (P21), Polda Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan lima orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pada Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Prabowo Gagas Retreat Kepala Daerah, Komisi II: Momentum Samakan Visi dan Cegah Korupsi

Kelima tersangka itu yakni, Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander, serta dua orang kepala sekolah di Langkat bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih.

"Benar, hari ini penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah menyerahkan lima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi.

Saat yang bersamaan, Hadi juga mengatakan jika petugas telah melakukan pemeriksaan kepada eks Plt Bupati Langkat, Syah Afandin. Namun, ia belum memerincil hasil pemeriksaan tersebut.

Saat ini pemberitaan terkait kasus PPPK Kabupaten Langkat ini, belum utuh. Sebab jajaran Polda Sumut tengah melangsungkan meeting, sehingga detail dari kasus tersebut belum dapat diterangkan.

Sebelumnya diberitakan Diketahui, Sejak 30 Desember 2024 lalu, juga telah menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap. Namun, ketiganya belum dikirim Polisi ke kejaksaan.

Hadi menyebutkan, jika pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan tinggi. Namun, terkait alasannya, Hadi belum merinci.

"Pelaksanaan pelimpahan masih dikordinasikan dengan Jaksa," ucap Hadi.

Baca Juga: Gegana Telusuri Rumah Polisi Mojokerto yang Meledak: Tercium Bau Belerang

Kasus ini bermula, ketika Eka Syhaputra Depari, Saiful Abdi dan Alek Sander diduga terlibat dalam kasus suap seleksi tahun anggaran 2023.

(cw7/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru