Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Legislator: Tak Ada UU yang Larang Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Sebanyak 30 Wakil Menteri (Wamen) di kabinet Prabowo diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Herman Khaeron (Foto: dok.DPR)
Herman Khaeron (Foto: dok.DPR)
A A

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sebanyak 30 () di diketahui sebagai .

, menekankan tidak ada () yang Wamen sebagai komisaris BUMN. 

Herman mengatakan, boleh menjadi , selama tidak ada konflik kepentingan dan dapat membantu meningkatkan performa perusahaan. 

"Tidak ada yang melarangnya, serta selama tidak ada conflict interest dan kehadirannya dapat membantu meningkatkan performa BUMN," ujar Herman, Sabtu (12/7/2025).

Herman yang juga Sekjen Partai Demokrat ini menyinggung ada mekanisme kerja yang memungkinkan Wamen dan perusahaan BUMN saling menunjang.

Dia mengatakan, Wamen yang ditunjuk sebagai komisaris BUMN kebanyakan berkaitan dengan kerjaannya masing-masing.

"Biasanya wamen yang ditugaskan ada hubungannya dengan core bisnis BUMN," ucap dia. "Misalkan Pertanian adalah Komut PT Pupuk Indonesia, sejatinya bisa memperkuat sinergisitas di antara keduanya karena saling terkait," imbuh Herman yang juga legislator dapil Jabar ini.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 30 wakil menteri aktif tercatat sebagai komisaris atau komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

(Cw1/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait