Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

LBH Medan Desak Pj Bupati Langkat Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BKD, Minta Polisi Tahan ke-5 Tersangka

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Foto kolase Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi (kiri) dan Kepala BKD Langkat, Eka Depari.

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Sebanyak 5 orang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) kasus dugaan korupsi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Meski begitu, kelima tersangka itu hingga saat ini belum juga ditahan.

Adapun kelima tersangka itu, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Depari, Kasi Kesiswaan, Alexander, dan dua kepala sekolah bernama Rohayu Ningsih dan Awaluddin.

Hal ini pun jelas menimbulkan pertanyaan besar masyarakat khusus ratusan guru honorer yang menjadi korban, mengapa 5 tersangka Kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan?

LBH Medan selaku kuasa hukum dari 103 korban menduga adanya privilege (keistimewaan) yang dilakukan Polda Sumut terhadap 5 tersangka tersebut.

"Hal ini dapat dilihat secara terang benderang ketika dua tersangka kepala sekolah yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka sejak Maret 2024 hingga sampai saat ini tidak ditahan," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (18/9/2024).

Lanjut Irvan tidak hanya itu saja, keistimewaan terhadap tersangka kasus PPPK Langkat sangat terlihat ketika adanya perbedaan upaya paksa terhadap tersangka PPPK kasus Madina dan Batubara.

"Dimana 6 Tersangka di Madina dan 5 tersangka Batubara ditahan. Tetapi tidak untuk Langkat yang 5 tersangkanya tidak dilakukan penahanan," ujar Irvan.

Kemudian, LBH Medan menilai ini preseden buruk dan menjadi sejarah penegakkan hukum yang terburuk terkait tindak pidana korupsi di Indonesia khusus Sumut.

"Maka dari itu LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 21 KUHAP," ujar Irvan.

"Jika hal ini tidak dilakukan maka tidak menutup kemungkinan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain," sambungnya.

Tidak hanya itu LBH Medan juga mendesak Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy untuk menonaktifkan Kadis Pendidikan, Saiful Abdi dan BKD Langkat, Eka Dapari dari jabatannya sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, serta secara moral dan kelembagaan sangat memalukan jika dunia pendidikan dipimipin orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi," ujar Irvan.

Sedangkan itu menurut Direktur LBH Medan ini, penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Langkat membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif, dalam penyelenggaraan seleksi PPPK guru Langkat tahun 2023.

"LBH Medan juga mendesak Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka lainnya, karena diduga masih ada Aktor Utamanya," ujar irvan.

Diketahui kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham. (rsy/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan