Nusantaraterkini.co, MEDAN - KPU Kota Medan telah menetapkan 105 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih yang akan bertugas pada 21 kecamatan di Kota Medan.
Pantauan Nusantaraterkini.co, Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman KPU Kota Medan Nomor 13/PP.04.2-PU/1271/4/2024, tanggal 15 Mei 2024, yang ditandatangani Ketua KPU Medan Mutia Atiqah.
Pengumuman tersebut juga telah disebarluaskan oleh KPU Medan melalui media sosial resminya pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga : KPU Medan Umumkan PPK Terpilih 2024, Ini 105 Nama Lengkapnya
Dalam keterangan di akun media sosialnya, 105 PPK Terpilih ini akan dilantik pada Kamis (16/5/2024) mulai pukul 14.00 WIB, di Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention.
Perlu diketahui, untuk pakaian laki-laki mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan menggunakan peci. Sedangkan untuk perempuan, mengenakan pakaian kemeja putih, rok hitam panjang hingga di bawah lutut. Dan untuk semua PPK Terpilih yang akan dilantik wajib menggunakan sepatu.
Sebagaimana diketahui, 105 PPK Terpilih ini akan bertugas untuk mempersiapkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 di tingkat kecamatan.
Baca Juga : JPU Tuntut Ketua dan Dua Anggota PPK Medan Timur 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 25 Juta
Untuk informasi lengkap nama-nama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Terpilih, Anda bisa langsung cek di media sosial resmi KPU Medan, baik akun Facebook maupun di Instagram. Anda bisa langsung download barcode yang tersedia pada flayer pengumuman yang ada. (fer/nusantaraterkini.co)
