Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kolegium Dokter Sosialisasikan Ukomnas, PDUI Sumut: 5.000 Lebih Dokter Muda Tak Bisa Praktik Akibat Regulasi Kompetensi

Banyak sarjana kedokteran maupun dokter muda yang sudah menyelesaikan program coass yang tidak bisa berpraktik karena terhambat kompetensi ini

Foto bersama Ketua Kolegium Dokter dr Erfansyah Iken Lubis, MM, M.Biomed dan PDUI Sumut usai melaksanakan sosialisasi Uji Kompetensi Nasional (Ukomnas) bagi kedokteran di Medan, Rabu (23/7/2025). (Foto: dok Ist)
Foto bersama Ketua Kolegium Dokter dr Erfansyah Iken Lubis, MM, M.Biomed dan PDUI Sumut usai melaksanakan sosialisasi Uji Kompetensi Nasional (Ukomnas) bagi kedokteran di Medan, Rabu (23/7/2025). (Foto: dok Ist)
A A

, MEDAN - Ribuan yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana dan profesi tidak dapat berpraktik sebagai tenaga medis, lantaran belum lulus Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

Berdasarkan data Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Sumut, dokter muda Indonesia jumlahnya mencapai sekitar 5.000 orang termasuk WNA yang mengikuti pendidikan di Tanah Air.

Ketua , dr Rudi Sambas mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan laporan dari junior mereka bahwasanya banyak maupun dokter muda yang sudah menyelesaikan program coass yang tidak bisa berpraktik karena terhambat kompetensi ini.

"Bahkan sudah ada yang sampai 30 kali ujian yang tidak lulus, sehingga bertahun-tahun mereka tidak bisa berpraktik sebagai dokter. Tentu saja menurut PDUI berarti ada yang salah dengan sistem ini," ungkapnya kepada wartawan di sela sosialisasi uji kompetensi nasional (Ukomnas) diselenggarakan penyelenggara pendidikan dan Kolegium di Medan, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: Irma Chaniago Minta Evaluasi Pelaksanaan UKMPPD di Kemendikti Ristek

Karena itu, jelasnya, saat Kongres PDUI Pusat, beberapa waktu lalu, Rudi bertemu dan berdiskusi mengenai masalah ini dengan Ketua PDUI Maluku dr Sahat Tobing dan Ketua PDUI Kepri dr Zaini Saragih.

Singkat cerita, mereka bertemu dengan Ketua , dr Erfansyah Iken Lubis, MM, M.Biomed mencarikan solusi hingga akhirnya dilakukan roadshow sosialisasi Ukomnas yang perdana digelar di Medan.

"Kan kasihan, orangtua mereka menyekolahkan anaknya agar menjadi dokter. Bahkan ada yang sampai menjual rumah dan tanah, tapi setelah lulus adak-adek ini tidak bisa mengabadikan diri," jelasnya.

Sementara itu dr Sahat Tobing menambahkan, sistem birokrasi sebelumnya sangat menggangu pengadaan dokter di Indonesia. Padahal, sebutnya, keberadaan dokter sangat dibutuhkan terutama di daerah.

"Apalagi dalam rangka menyambut Indonesia Emas 2045," katanya.

Baca Juga: Suarakan Keprihatinan Arah Kebijakan Kesehatan Nasional, Guru Besar Fakultas Kedokteran USU Desak Presiden Ganti Menkes

Lebih lanjut, dr Zaini menyebutkan, akibat tidak mendapatkan kompetensi, terpaksa bekerja bukan sebagai praktisi kesehatan. Bahkan WNA yang sebetulnya tidak membutuhkan kompetensi Indonesia, juga tidak bisa berpraktik di negaranya akibat birokrasi ini.

"Ini yang sekarang terendus oleh kita dan Bapak Menteri Kesehatan mengerti atas kebutuhan Indonesia Emas, tetapi dokternya tertahan oleh sistem.  

Karena itu, dia berharap, melalui roadshow ini regulasi dokter tidak terhambat lagi, sehingga Indonesia Emas bisa tercapai dengan terpenuhinya wahana dan daerah yang tidak ada dokternya.

Di tempat yang sama, Ketua , dr Erfansyah Iken Lubis, MM, M.Biomed mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan oleh Kolegium Dokter untuk Fakultas di Sumatera agar pemangku kepentingan khususnya bisa mengerti landasan hukum penyelenggaraan uji kompetensi secara nasional (UKOMNAS) yang dan sudah seharusnya lakukan UU No 17 tahun 2023 dan PP 28 tahun 2024.

"Ini yang kita sosialisasikan, sehingga teman-teman di Fakultas Kedokteran bisa mendapatkan inside yang sebenarnya," ujarnya.

Baca Juga: Komisi IX: Wacana Dokter Umum Bisa Lakukan Operasi Caesar Perlu Dikaji Secara Hati-hati

Dr. Iken berharap, setelah sosialisasi ini Fakultas Kedokteran bisa mempersiapkan segala sesuatunya untuk pelaksanaan uji kompetensi secara nasional.

Yang menjadi pembeda antara uji kompetensi lama dengan yang baru adalah dari sisi penyelenggaranya, di mana berdasarkan UU 17 dan PP 28 yang menjadi penyelenggara adalah penyelenggara pendidikan bekerjasama dengan Kolegium Dokter,

"Itu yang menjadi dasar penyelenggaraan nantinya," pungkasnya.

Kami Perhimpunan Dokter Umum Indonesia Cabang Sumatera Utara Mengucapkan Terima Kasih Kepada Kolegium Dokter dan Tim yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi yang sangat bermanfaat.

(zie/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait