Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ketum PP Japto Ngaku Sudah Serahkan 11 Mobil Kasus Rita Widyasari

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Foto: Jonathan Devin/kumparan).

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025). 

Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Japto tiba sekitar pukul 09.27 WIB. Ia tampak mengenakan batik dibalut dengan jaket hitam. Japto didampingi oleh Sekjen PP, Arif Rahman dan sejumlah tim hukumnya.

Baca Juga : KPK Periksa Pentolan PP Japto Hari Ini

Japto tak bicara banyak terkait pemeriksaan kali ini. "Nanti. Nanti biar ini..," kata Japto.

Saat disinggung soal hubungannya dengan kasus Rita, Japto hanya bilang "waduh".

Di sisi lain, KPK telah menyita 11 mobil milik Japto karena diduga terkait dengan perkara. Japto mengeklaim, mobil tersebut telah diserahkannya ke lembaga antirasuah.

"Sudah diserahkan 11 mobil ke KPK," ungkapnya.

Baca Juga : Pastikan Pasokan Bapok Aman, Hasanul Jihadi Minta Seluruh OPD Saling Kordinasi

Setelah itu, Japto langsung masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK dan naik ke ruang pemeriksaan.

Rita Widyasari keluar setelah diperiksa KPK Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Rumah Japto sebelumnya juga sempat digeledah KPK pada Selasa (4/2/2025) lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp 56 miliar.

Selain itu, KPK juga menyita 11 mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik. Belasan mobil itu di antaranya Jip Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Baca Juga : Jelang Ramadan, Wakil Wali Kota Binjai Sidak Pasar: Harga dan Ketersediaan Bapok Masih Aman

Dalam kasus ini, Rita menerima jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama ia menjabat di sana.

Penerimaan itu, kata dia, diduga sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. Gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Japto. Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik lembaga antirasuah.

Rita terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000. Uang itu Rita terima selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita sudah divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Saat menjalani hukuman, Rita dijerat lagi sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Kali ini, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK sebelumnya juga sudah melakukan rangkaian penggeledahan dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Dari rangkaian penggeledahan yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, KPK menyita ratusan kendaraan, dari motor hingga mobil mewah. KPK juga menyita uang yang nilainya mencapai Rp 8,7 miliar.

KPK juga menyita uang dari sejumlah rekening dengan total nilai mencapai Rp 476 miliar. Belum ada pernyataan dari Rita mengenai penyitaan tersebut.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Sumber : kumparan

Advertising

Iklan