Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ketua DPD Hanura Jateng Ditahan Terkait Kasus Karaoke Striptis

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi karaoke. Foto: Shutterstock

nusantaraterkini.co, JATENG - Bambang Raya Saputra, Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng) tersangka kasus praktik striptis di karaoke Mansion KTV & Bar Kota Semarang, ditahan Polda Jateng pada Jumat (20/6/2025).

"Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR (Bambang Raya)," ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dikutip kumparan, Sabtu (20/6/2025).

Bambang diperiksa sejak pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. Subagio mengatakan, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa Bambang menjadi tersangka karena memahami operasional karaoke tersebut. "Mengetahui dan menerima dari hasil operasional kegiatan karaoke tersebut," katanya.

Menurut Artanto, karaoke tersebut menyediakan praktik striptis dengan harga Rp 5,8 juta.

Sebelumnya, Bambang menjelaskan bahwa ia adalah pemilik gedung tempat karaoke itu berada, namun ia menyatakan bukan sebagai pengelola karaoke.

"Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama, bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2," ujar Bambang, Senin (9/6/2025).

"Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," kata Bambang.

Bambang menilai, seharusnya penyedia program yang menjadi tersangka, bukan dirinya yang merupakan pemilik gedung.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan