Kenaikan Tarif Ojol, Komisi V Ingatkan Kemenhub tak Gegabah
Ini bukan sekadar soal tarif. Ini soal lima juta mitra pengemudi dan sekitar 147 juta pengguna layanan transportasi online di Indonesia
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menyoroti rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan tarif transportasi online (ojek online) sebesar 8-15%.
Ia menilai rencana tersebut belum dikomunikasikan secara resmi dengan DPR RI, padahal kebijakan ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Ini bukan sekadar soal tarif. Ini soal lima juta mitra pengemudi dan sekitar 147 juta pengguna layanan transportasi online di Indonesia. Maka seharusnya keputusan kenaikan tarif ini diambil berdasarkan kajian yang matang, melalui simulasi dan survei kepada kedua belah pihak, mitra pengemudi dan pengguna," kata Huda, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Samosir jadi Tempat yang Cocok Untuk Habiskan Waktu Liburan Bersama Keluarga
Menurut Huda, secara sekilas kebijakan menaikkan tarif memang terlihat sebagai solusi cepat untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, ia mengingatkan bahwa problem utama justru terletak pada relasi yang tidak adil antara aplikator dan mitra driver.
"Selama ini para driver terus mengeluhkan besarnya potongan dari aplikator, minimnya transparansi algoritma distribusi order, hingga sanksi sepihak yang dikenakan secara otomatis. Selama relasi ini belum dibenahi, maka setinggi apa pun tarifnya, kesejahteraan mitra tidak akan tercapai,” tegasnya.
Huda juga menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak kenaikan tarif terhadap perilaku pengguna. Jika tarif baru dianggap terlalu tinggi, besar kemungkinan masyarakat akan kembali menggunakan kendaraan pribadi.
“Kalau ini terjadi, lalu lintas akan semakin padat, pendapatan driver turun, dan bisnis transportasi online pun bisa merosot. Padahal sektor ini menjadi bantalan ekonomi nasional karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar,” ujarnya.
Untuk itu, Huda meminta Kemenhub agar tidak tergesa-gesa mengambil keputusan. Ia mendesak agar kementerian melakukan kajian mendalam, melibatkan akademisi, pengguna, serta para pengemudi sebelum kebijakan ditetapkan.
“Kami di Komisi V akan segera berkomunikasi dengan Kemenhub agar keputusan semacam ini tak dilakukan sepihak. Harus ada transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap kepentingan publik,” pungkasnya.
Baca Juga: Rumah Mewah Topan Ginting di Royal Sumatera Digeledah, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan Senjata Api
Untuk diketahui Kemenhub sedang menggodok aturan baru tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi pengemudi ojek online (ojol).
Hal ini diungkap usai rapat kerja (raker) antara Kemenhub dan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyebut pihaknya tengah mengkaji aturan yang mengakomodir kepentingan pengemudi ojol, UMKM, dan aplikator.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
-
-
-
NEWSWacana Sex Toy untuk Warga Binaan Tuai Polemik, MUI Tegaskan Hukumnya Haram
hendra·1 jam yang lalu -
SUMSELPemkab Banyuasin Susun Standar Biaya 2027, Kaji Opsi Sewa Kendaraan Dinas
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALGeng Motor Serang 2 Mahasiswa di Makassar, 1 Tewas Kena Tebasan Parang dan Anak Panah
hendra·2 jam yang lalu -
NEWSRazia Kos di Kisaran, 8 Pasangan Muda-Mudi Diamankan Polisi, Ada Anak di Bawah Umur
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSDiduga Hendak Balap Liar, 29 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Jalan Diponegoro Medan
hendra·3 jam yang lalu -
PERISTIWAKecelakaan Maut Dua Motor di Sergai, Remaja 17 Tahun Tewas di Lokasi
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan