Ojol Tuntut THR, Komisi IX: Hubungan Aplikator dan Mitra Harus Saling Menguntungkan
Hubungan antara aplikator dan mitra harus saling menguntungkan, bukan hanya menguntungkan satu pihak saja
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mendukung tuntutan pengemudi ojek online (Ojol) untuk mendapat tunjangan hari raya (THR).
Tuntutan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan hubungan yang lebih adil antara aplikator dan ojol sebagai mitra.
“Kami mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada para pengemudi ojol. Hubungan antara aplikator dan mitra harus saling menguntungkan, bukan hanya menguntungkan satu pihak saja,” tegasnya, Rabu (19/2/2025).
Arzeti menyatakan bahwa perlindungan bagi pekerja layanan berbasis aplikasi merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan data kepersertaan pekerja layanan berbasis aplikasi per Mei 2024, tercatat 176.365 mitra Gojek, 7.803 mitra Grab, dan 22.639 mitra Shopee Food.
Baca Juga: Komisi IX Desak Kemenaker Paksa Aplikator Penuhi Tuntutan THR Ojol
Ia juga mengingatkan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda motor, baik yang digunakan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi maupun tanpa aplikasi.
“Tren penggunaan ojek online terus meningkat bahkan sudah menjadi gaya hidup sehingga perlu dipikirkan regulasi untuk meningkatkan perlindungan baik untuk pengguna maupun pengemudi ojek online,” katanya.
Arzeti menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun aturan perlindungan bagi pengemudi ojol. Aturan tersebut mencakup hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja luar hubungan kerja layanan berbasis aplikasi, kesejahteraan, jaminan sosial, keselamatan, hingga penyelesaian perselisihan.
“Aturan ini dirancang sebagai payung hukum untuk melindungi baik pengemudi ojol maupun operator aplikasi. Kami berharap pemerintah segera mengeluarkan aturan ini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan,” ujarnya.
Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dibayar, DPD Harap ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Lebih lanjut, Arzeti menegaskan bahwa mitra pengemudi ojol memiliki hak sebagai pekerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurutnya, pengemudi ojol memenuhi unsur pekerjaan karena menghasilkan barang dan/atau jasa serta menerima upah sebagai imbalan dari pengusaha.
Arzeti mengakui bahwa para pengemudi ojol seringkali berada dalam kondisi kerja yang minim perlindungan. Padahal, mereka merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap hari, para pengemudi ojol menghadapi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tidak dijamin, serta skema program dari perusahaan aplikasi yang dinilai tidak manusiawi,” urainya.
Legislator Dapil Jatim I ini menyerukan kolaborasi antara pemangku kepentingan untuk mencari solusi atas tuntutan para pengemudi ojol dan kurir.
“Tuntutan pembayaran THR ini perlu dibahas secara komprehensif. Kami mendorong Kemenkominfo, aplikator, dan pihak terkait lainnya untuk duduk bersama, berunding, dan mencari solusi yang adil bagi para pengemudi ojol dan kurir,” pungkasnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
RELIGIIbadah Minggu Keluarga HKBP Pasar Melintang Berlangsung Khidmat, Persembahan Pujian Wijk 2 Pererat Persekutuan
hendra·6 menit yang lalu -
NASIONAL480 SPPG Baru Resmi Beroperasi, Total Dapur MBG di Indonesia Tembus 27.022 Unit
hendra·20 menit yang lalu -
NEWS VIDEOHerman Deru Siap Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Abai Terhadap Penanganan Karhutla
Fadli Tara·22 menit yang lalu -
KOTA MEDANWali Kota Medan Dorong Al Washliyah Perkuat Pembinaan Generasi Muda
Herman Saleh Harahap·30 menit yang lalu -
-
-
-
-
NEWSWacana Sex Toy untuk Warga Binaan Tuai Polemik, MUI Tegaskan Hukumnya Haram
hendra·2 jam yang lalu -
SUMSELPemkab Banyuasin Susun Standar Biaya 2027, Kaji Opsi Sewa Kendaraan Dinas
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan