Kemenhub Diminta Tinjau Ulang Rencana Kenaikan Tarif Ojek Online
Kenaikan tarif bukanlah solusi utama dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irmawan meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mempertimbangkan ulang rencana kenaikan tarif ojek online (ojol).
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat pengguna layanan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
"Kenaikan tarif bukanlah solusi utama dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Pemerintah, khususnya Kemenhub, seharusnya lebih fokus pada penguatan regulasi terhadap aplikator, agar hak-hak mitra ojol terlindungi dan mereka mendapat penghasilan yang layak," ujarnya, Rabu (2/7/2025).
BACA JUGA: Pengamat: Driver dan Masyarakat Bakal Rugi Imbas Tarif Ojol Naik
Legislator dapil Aceh itu menilai bahwa selama ini masih banyak keluhan dari para pengemudi terkait sistem kemitraan yang dinilai tidak adil, termasuk potongan komisi yang tinggi dan ketidakpastian pendapatan harian.
Ia menekankan pentingnya peran negara untuk hadir sebagai penengah yang menjamin perlindungan dan keseimbangan antara aplikator, mitra pengemudi, dan konsumen.
“Kesejahteraan mitra ojol tidak semata-mata ditentukan oleh tarif yang tinggi, tetapi juga oleh sistem kerja yang transparan dan perlindungan hukum yang kuat,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan menaikkan tarif perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap daya beli masyarakat serta potensi penurunan jumlah pengguna layanan.
BACA JUGA: Peduli Kesehatan Masyarakat, Polres Pemalang Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Driver Ojol
"Kemenhub menurut saya perlu membuka dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pengemudi dan aplikator, agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan bersama," pungkasnya.
Sebelumnya, Kemenhub sedang menggodok aturan baru tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi pengemudi ojek online (ojol).
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyebut pihaknya tengah mengkaji aturan yang mengakomodir kepentingan pengemudi ojol, UMKM, dan aplikator. Namun, dia tak menyebut pasti aturan baru tarif dan potongan aplikasi ini akan diterbitkan dalam bentuk apa.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
RELIGIIbadah Minggu Keluarga HKBP Pasar Melintang Berlangsung Khidmat, Persembahan Pujian Wijk 2 Pererat Persekutuan
hendra·7 menit yang lalu -
NASIONAL480 SPPG Baru Resmi Beroperasi, Total Dapur MBG di Indonesia Tembus 27.022 Unit
hendra·21 menit yang lalu -
NEWS VIDEOHerman Deru Siap Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Abai Terhadap Penanganan Karhutla
Fadli Tara·23 menit yang lalu -
KOTA MEDANWali Kota Medan Dorong Al Washliyah Perkuat Pembinaan Generasi Muda
Herman Saleh Harahap·30 menit yang lalu -
-
-
-
-
NEWSWacana Sex Toy untuk Warga Binaan Tuai Polemik, MUI Tegaskan Hukumnya Haram
hendra·2 jam yang lalu -
SUMSELPemkab Banyuasin Susun Standar Biaya 2027, Kaji Opsi Sewa Kendaraan Dinas
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan