Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pengamat: Driver dan Masyarakat Bakal Rugi Imbas Tarif Ojol Naik

Kalau itu dilakukan pastinya driver ojol yang akan dirugikan karena harusnya Pemerintah berani menurunkan bukan malah menaikkan tarif

Trubus Rahadiansyah. (Foto: Dok.Universitas Trisakti)
Trubus Rahadiansyah. (Foto: Dok.Universitas Trisakti)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan tarif (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen menuai kekhawatiran dari masyarakat pengguna jasa transportasi online. Pasalnya, kenaikan ini diprediksi akan membebani masyarakat khususnya para driver ojol serta masyarakat.

Baca Juga: Danantara Mitra Kerja Komisi VI dan XI, Legislator Minta Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Turbus Rahardiansyah menilai, jika kebijakan pemerintah menaikkan tarif seenaknya dipastikan jika driver ojol akan menjadi pihak yang dirugikan. Karena pastinya diuntungkan dari semua ini adalah aplikator.

"Kalau itu dilakukan pastinya driver ojol yang akan dirugikan karena harusnya Pemerintah berani menurunkan bukan malah menaikkan tarif," kata Trubus, Rabu (2/7/2025).

Selain itu, masyarakat pun yang biasanya memakai jasa para driver ojol pastinya juga akan mencari alternatif transportasi lain jika tarifnya jadi naik.

"Masyarakat pun pastinya akan berdampak karena mereka pasti harus merogoh kocek lebih dalam dan pasti akan memilih alternatif naik transportasi umum. Apalagi, sekarang Pemerintah Jakarta sudah memperluas jaringan Transjabodetabek plus dengan 15 kriteria yang berhak naik secara gratis yang itu bisa membuat masyarakat beralih," ujar Trubus.

Lebih lanjut, Trubus Kembali menilai Pemerintah harusnya memberikan tekanan kepada pihak aplikator untuk bisa menurunkan tarif bukan justru memberikan ruang bebas dengan ikut mendukung kenaikan tarif.

"Pemerintah khususnya Kemenhub dan Kemenaker harus berani menekan aplikator dengan menutur sejumlah syarat agar para driver bisa mendapatkan perlindungan seperti hal BPJS Kesehatan dan Ketenagakerja dan tidak ikut-ikutan mendukung kebijakan aplikator," sesalnya.

Pertanyakan Dasar Pertimbangan

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu mempertanyakan dasar pertimbangan yang melatarbelakangi perubahan angka persentase terkait potongan tarif (fee) (ojol) oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Mengutip adagium dalam filsafat hukum, Adian menekankan bahwa kewibawaan sebuah keputusan terletak pada argumen yang melandasinya, bukan pada siapa yang mengeluarkan.

"Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan,” katanya.

Adian menyoroti Permen 667 yang menetapkan potongan 15 persen, yang kemudian diubah lagi dalam kurun waktu dua bulan menjadi Permen 1001 dengan angka 15 persen plus 5 persen (total 20 persen).

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam satu tahun, terjadi empat kali perubahan Permen dengan persentase yang bervariasi: 20 persen, 20 persen, 15 persen, dan kembali 20 persen.

"Saya mau tahu kementerian sendiri, apa pertimbangannya 15 persen plus 5 persen," tegas Adian.

Ia membandingkan keberanian Walikota Balikpapan yang menurunkan potongan menjadi 15 persen, serta kebijakan Gojek di Singapura yang hanya 10 persen.

Legislator Dapil Jawa Barat V ini secara terbuka mengajak Kementerian untuk berdebat dan memaparkan data serta pertimbangan di balik angka 15 persen plus 5 persen dalam Permen 1001.

"Bisa enggak kita perdebatkan pertimbangan Bapak, pertimbangan Kementerian terkait 15 persen plus 5 itu? Kita sama-sama buka datanya di sini. Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5, kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong," desaknya.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Serius Cari 3 Jemaah Haji yang Hilang di Makkah

Sekjen Pena 98 ini menegaskan bahwa masyarakat perlu mendengar pertimbangan konkret di balik setiap keputusan, bukan sekadar mengetahui bahwa keputusan tersebut dikeluarkan oleh kementerian.

"Jadi yang perlu kita dengar bukan ini dikeluarkan oleh kementerian, tapi ini lho pertimbangannya, ayo kita paparkan pertimbangannya," tutup Adian.

Tak Selesaikan Persoalan

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono menaikkan tanpa memangkas potongan aplikasi tidak menyelesaikan persoalan.

Ia justru khawatir kenaikan tarif akan mengurangi pelanggan. Pasalnya, pelanggan ojol akan berhitung nilai ekonomi sehingga berpotensi beralih ke moda transportasi lain yang lebih efisien.

“Sedangkan jumlah pengemudi ojol dengan pelanggan saat ini saja sudah tidak seimbang. Lebih besar supply daripada demand,” kata Igun.

Oleh karena itu, Igun meminta Kementerian Perhubungan melakukan kajian lebih mendalam ihwal rencana kenaikan tarif sebesar 8 persen hingga 15 persen. Ia juga meminta Kemenhub melibatkan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online sebelum memutuskan kebijakan tersebut.

“Harus dibuka ruang kajian terbuka dan survey sampling apabila terjadi kenaikan tarif sehingga akan menghasilkan prosentase kenaikan yang tepat tidak memberatkan salah satu pihak khususnya pelanggan pengguna jasa penumpang ojek online ride hailing,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menyebutkan, rencana perubahan tarif tersebut sudah tahap final setelah dikaji.

"Kami sudah melakukan pengkajian, sudah final untuk perubahan tarif. Terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan," kata Aan.

Ia menyampaikan, besaran kenaikan tarif berbeda sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Setidaknya, terdapat tiga zona dengan kenaikan tarif sekitar 8 persen hingga 15 persen.

"Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga zona, zona I, zona II, zona III," beber Aan.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru