Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kemensetneg Siapkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

Editor:  Redaksi
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Firli Bahuri. (Foto: Istimewa).

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Firli Bahuri akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Firli akan diberhentikan sementara dari Ketua KPK menyusul Rancangan Keputusan Presiden (Keppres) telah disiapkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Kemensetneg juga akan menetapkan Ketua KPK sementara.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan Rancangan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK dan juga penetapan ketua sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, dilansir dari Antara.com, Jumat (24/11/2023).

Ari menyebut Rancangan Keppres ini dibuat setelah Kemensetneg menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis kemarin, sekira pukul 17.00 WIB. Dia juga menyebut ada dua isi dalam Keppres tersebut.

"Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara," sebutnya.

Adapun calon Ketua KPK sementara, tambah Ari, akan diputuskan oleh Presiden Jokowi dari salah satu pimpinan KPK sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Dia memastikan Keppres tersebut sesuai Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR jadi UU Nomor 10 tahun 2015.

Dikatakan Ari, Keppres pemberhentian dan pengangkatan Ketua KPK tersebut akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk ditandatangani Jumat malam nanti.

"Rencananya malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta. Ya setelah beliau mendarat di Jakarta," pungkasnya.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPKFirli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (22/11/2023).

Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu malam usai melakukan gelar perkara. Firli selaku Ketua KPK diduga menerima gratifikasi atau memeras Menteri Pertanian yang saat itu dijabat Syahrul Yasin Limpo saat menangani permasalahan hukum di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil, ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

(HAM/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan