Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah di Martapura, Kerugian Negara Capai Rp3,9 Miliar

Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka korupsi KUR di Martapura, kerugian negara capai Rp3,9 miliar, dua tersangka ditahan.

Bagikan:
Tersangka saat digiring ke mobil tahanan Kejati Sumsel, Selasa (28/4/2026). (foto: tangkapan layar)
Tersangka saat digiring ke mobil tahanan Kejati Sumsel, Selasa (28/4/2026). (foto: tangkapan layar)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian (KUR) tahun 2020-2023 dengan estimasi mencapai Rp3,9 miliar, Selasa (28/4/2026). Dua di antaranya merupakan pemimpin cabang di , seoranf lainnya merupakan pengguna dana.

Penetapan tersangka terhadap KS (Pemimpin Cabang 2021-2022), SF (Pemimpin Cabang 2022-2024), dan FS (Pengguna dana) dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memeriksa sebanyak 41 orang saksi.

"Para Tersangka (KS, SF dan FS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (29/4/2026).

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka KS dan FS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara itu, untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan akan menjalani ibadah haji.

Modus operandi yang dijalankan para tersangka melibatkan penyalahgunaan program subsidi pemerintah untuk usaha rakyat. KS dan SF diduga memerintahkan penyelia kredit serta legal untuk mengarahkan analis, guna memanipulasi syarat kelayakan usaha terhadap 16 debitur yang digunakan oleh FS untuk mendapatkan pinjaman kredit pengerjaan proyek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna mempertanggungjawabkan yang ditimbulkan.

"Untuk tersangka KS dan tersangka FS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena akan menjalani ibadah haji," pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait