Kejari Deli Serdang Eksekusi Terpidana Penipuan Rp241 Juta ke Lapas Pakam
Benar, yang bersangkutan hari ini menyerahkan diri dan sudah kami eksekusi ke Lapas Lubuk Pakam
Nusantaraterkini.co, LUBUKPAKAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengeksekusi Mujiono (64) terpidana penipuan senilai Rp 241 juta ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
“Benar, yang bersangkutan hari ini menyerahkan diri dan sudah kami eksekusi ke Lapas Lubuk Pakam,” kata Kasipidum Kejari Deli Serdang, Symon Morrys, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Padanglawas
Dia mengatakan, eksekusi itu dilakukan pihaknya menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor: 1523 K/Pid/2024, tertanggal 9 Oktober 2024.
Dimana putusan kasasi itu, lanjut dia, MA membatalkan vonis lepas atau onslag yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
“Selanjutnya terpidana akan menjalani hukuman selama dua tahun penjara, berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar itu.
Sebelumnya, majelis hakim MA membatalkan vonis lepas yang diberikan PN Lubuk Pakam kepada terpidana Mujiono atas kasus tindak pidana penipuan Rp241 juta terhadap korban Selamat Ilham Dani.
Dalam putusan majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terpidana Mujiono, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.
Putusan kasasi itu sependapat dengan Kejari Deli Serdang yang menyatakan terpidana Mujiono, terbukti melakukan penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Diketahui, majelis hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai Rina Lestari Br Sembiring menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada terpidana Mujiono pada Kamis, 13 Juni 2024.
Dalam amar putusannya, menyatakan bahwa terpidana Mujiono tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Menurut hakim, terpidana Mujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana.
Baca Juga: Polemik LPG 3 Kg, Prabowo akan Atur Harga di Pengecer
Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Deli Serdang Rahmaniar Tarigan menyatakan sikap dengan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 25 Juni 2024.
Sebab, vonis yang diberikan majelis hakim PN Lubuk Pakam tidak sependapat dengan JPU Kejari Deli Serdang, yang sebelumnya menyatakan terdakwa Mujiono terbukti bersalah melakukan penipuan.
"Meminta kepada majelis agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mujiono dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Rahmaniar.
Sebelumnya JPU Rahmaniar dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Mujiono didakwa melakukan penipuan jual beli kios kepada korban Selamat Ilham Dani.
"Peristiwa ini bermula pada bulan Februari 2019, ketika itu korban menyewa kios milik terdakwa di Dusun XII Pasar V Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ujar dia.
Terdakwa kemudian menawarkan untuk menjual kios tersebut dengan harga Rp290 juta. Setelah adanya kesepakatan antara keduanya, korban kemudian menyerahkan uang panjar sebesar Rp45 juta pada tanggal 15 Februari 2019.
Seiring berjalannya waktu, kata JPU, korban kembali menyetorkan uang pembayaran kios secara bertahap, dengan total pembayaran yang telah diserahkan hingga awal tahun 2021 mencapai lebih dari Rp241 juta.
Namun, setelah korban melakukan pelunasan dan menebus surat kios yang sempat diagunkan ke Bank BPR sebesar Rp113 juta pada 19 April 2021, terdakwa tidak menepati janji untuk menyerahkan surat kios tersebut.
Selama proses transaksi, korban sempat mengetahui bahwa kios yang hendak dibeli ternyata suratnya telah diagunkan di bank, hal yang tidak diinformasikan oleh terdakwa sebelumnya.
Bahkan, meski korban berniat melunasi sisa pembayaran sebesar Rp48 juta, terdakwa malah menolak dan menyatakan bahwa kios tersebut tidak jadi dijual.
“Atas perbuatan terdakwa, korban membuat laporkan ke pihak kepolisian. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian senilai Rp241 juta lebih,” pungkasnya.
(gs/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALWamenaker: Pelindungan Peserta Pemagangan Luar Negeri Jadi Prioritas
Herman Saleh Harahap·13 menit yang lalu -
PAPUA TERKINIMRP Minta Dukungan DPD Percepat Pembentukan Provinsi Papua Utara
Herman Saleh Harahap·25 menit yang lalu -
E-SportKejutan MPL ID Season 18, Dewa United Tumbangkan TLID
Herman Saleh Harahap·46 menit yang lalu -
EKONOMIEkspor Naik, Neraca Perdagangan Sumut Surplus US$731 Juta
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMUTDinsos Sumut Salurkan Bantuan Pascabencana ke 13.702 Keluarga
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
EKONOMIOJK Luncurkan RP3I 2026-2030 untuk Perkuat Resiliensi Perbankan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Bongkar Modus Narkoba Gunakan Fitur 'Share Location'
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
PERISTIWA5 Ekor Lembu Warga Simalungun Mati Bersamaan di Areal Perkebunan Dolok Ilir, Diduga Keracunan
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan