Nusantaraterkini.co, Padang - Polisi menetapkan guru berinisial AH dan JW sebagai tersangka di kasus tewasnya Adelia Rahma (11) siswi SDN 10 Dunian Jantung, Padang Pariaman, Sumatera Barat, karena dibakar oleh teman. AH dan JW dinilai lalai hingga mengakibatkan Adelia tewas.
"Sudah kita tetapkan tersangka. Mereka berdua kita tetapkan tersangka usai kita memperoleh keterangan ahli hukum pidana dari Jakarta. Berdasarkan ahli, meninggal Aldelia memenuhi unsur kelalaian," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi kepada detikSumut, Sabtu (6/7/2024).
Rinto mengatakan AH adalah wali kelas Adelia, sedangkan JW guru olahraga. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 359 KUHP
"Untuk tersangka ini wali kelas korban berinisial AH dan guru olahraganya berinisial JW. Mereka akan kita kenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
Sementara sampai saat ini, kedua tersangka belum ditahan Polres Pariaman. Rinto mengatakan kedua tersangka akan ditahan usai semua berkas perkara rampung.
Sementara terduga pelaku pembakaran Aldelia, Rinto mengatakan akan dikembalikan kepada orang tuanya setelah keputusan pengadilan keluar.
Hal itu menurutnya, karena terduga pelaku pembakaran terhadap Aldelia tidak bisa dijadikan tersangka karena masih berumur di bawah 12 tahun.
"Pelaku pembakaran ini tidak bisa kita jadikan tersangka. Hal ini sudah diatur pada Pasal 21 UU No 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi karena dia berumur di bawah 12 tahun, setelah keputusan pengadilan keluar, dia akan kita kembali kepada orang tuanya," tutupnya.
(mft/nusantaraterkini.co)
Sumber: Detik.com