Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Pungli Rutan Memasuki Tahap Baru, Pelaksaan Sidang Etik Hingga Nilai Pungli

Dewas KPK akan menggelar sidang etik pada 17 Januari 2024 terhadap 93 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli

Bagikan:
Kasus Pungli Rutan Memasuki Tahap Baru, Pelaksaan Sidang Etik Hingga Nilai Pungli
A A

Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK hingga miliaran rupiah naik tahap baru. akan menggelar sidang etik pada 17 Januari 2024 terhadap 93 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli.

Nusantaraterkini.co - Anggota Syamsuddin Haris mengatakan kasus pungli dalam rutan berupa penerimaan uang. Para korban pungli memberikan uang kepada pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan.

"Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya," jelas Syamsuddin.

Temuan awal menyebutkan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Namun Syamsuddin mengatakan angka itu kini telah bertambah. 

Ia juga mengatakan Dewas KPK hanya akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK.

"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya. Kalau di kita, kan penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas-tidaknya melakukan itu," ujar Syamsuddin.

Diduga Pungli Sudah Berlangsung Sejak 2020

Temuan Dewas KPK mengungkap skandal itu telah berlangsung lama sejak 2020.

"Yang kami temukan itu, saya lupa-lupa ya, mulai tahun 2020 sampai 2023. Tapi katanya sih sudah lama," kata Syamsuddin Haris.

Diduga Keterlibatan Karutan

Dewas KPK mengungkap Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi menjadi salah satu yang turut terlibat skandal tersebut.

"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Achmad Fauzi)," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Albertina menyebutkan ada sejumlah jenis pelanggaran etik dari keterlibatan Karutan dalam kasus . Mulai dari dugaan menerima pungli hingga penyalahgunaan wewenang.

"Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik kan, macam-macam," katanya.

"(Karutan) diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana, kita lihat lagi," sambung Albertina.

Selain pelanggaran etik, KPK memproses kasus secara pidana. KPK mengaku telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

KPK Menghormati Proses Dewas

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan akan menghormati proses yang tengah berjalan di Dewas.

"Terkait rencana Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK, hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/1).

Ali mengatakan pihaknya meyakini Dewas telah bekerja profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran etik dari pegawai KPK yang terlibat pungli rutan. 

Putusan dari Dewas itu, menurut Ali, akan menjadi salah satu acuan KPK dalam menangani perkara korupsi dari skandal pungli rutan.

"Kemudian atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," jelas Ali.

"Demikian halnya terkait penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat ataupun Ke-SDM-an KPK," imbuhnya.

Dewas Akan Mulai Sidang Etik 17 Januari

93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik terkait keterlibatan dalam pungutan liar di Rutan KPK. Sidang etik itu akan dimulai pada 17 Januari.

"Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu tanggal 17 (Januari) dan seterusnya," kata Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Albertina mengatakan keseluruhan ada sembilan berkas terkait pungli rutan KPK. Enam berkas perkara akan disidangkan pada pekan ini.

"Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus," ujar Albertina.

Menurutnya, dalam enam berkas itu ada 90 pegawai KPK yang akan disidangkan. 

Sementara tiga berkas lainnya terdiri dari satu orang pegawai KPK.

"Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan," ujar Albertina.

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait