Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)
Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)
A A

Nusantaraterkini.co, INDRAMAYU - Hakim menjatuhkan vonis satu tahun untuk Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun dalam kasus dugaan penodaan agama.

Pembacaan vonis hukuman terhadap ini dibacakan langsung dan diketuk palu oleh Hakim Ketua, Yogi Dulhadi di Hakim , Rabu (20/3/2024).

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini, Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana perkara penodaan agama tersebut.

Panji dianggap melakukan perbuatan di muka umum yang pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang oleh karena itu dengan hukuman pidana selama 1 tahun," ujar Yogi Dulhadi saat membacakan putusan vonis, dilansir Kompas.com.

Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Panji Gumilang dihukum 1 tahun 6 bulan.

Panji Gumilang diyakini jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menyebut terdakwa Panji Gumilang melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru