Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Karhutla Sumsel, Polda Proses 16 Laporan dan Tahan 20 Orang Tersangka

Polda Sumsel proses 16 laporan kasus karhutla dan menahan 20 tersangka di 10 wilayah hukum Polres jajaran hingga Agustus 2026.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan merespons meluasnya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di 10 wilayah hukum Polres jajaran dengan memproses 16 Laporan Polisi (LP) serta menahan 20 orang tersangka hingga Agustus 2026. (foto: polda sumsel)
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan merespons meluasnya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di 10 wilayah hukum Polres jajaran dengan memproses 16 Laporan Polisi (LP) serta menahan 20 orang tersangka hingga Agustus 2026. (foto: polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co,  - Kepolisian Daerah merespons meluasnya (Karhutla) di 10 wilayah hukum Polres jajaran dengan memproses (LP) serta menahan 20 orang tersangka hingga Agustus 2026.

Penindakan hukum atas areal terdampak seluas 34,8 hektare tersebut dilakukan secara terpadu guna mencegah memburuknya potensi yang mengancam kesehatan masyarakat, perekonomian, serta stabilitas keamanan dan ketertiban.

Dari 16 LP yang ditangani, sebanyak 11 perkara masih dalam tahap penyidikan, empat perkara telah memasuki Tahap I, dan satu perkara resmi dinyatakan P21 (Tahap II).

Sebaran 16 LP tersebut meliputi Polres Ogan Komering Ilir (3 LP); Polres OKU Timur, Polres Musi Rawas, Polres Banyuasin, dan Polres PALI (masing-masing 2 LP); serta Polres Ogan Ilir, Polres Muba, Polres Muara Enim, Polres OKU Selatan, dan Polres Lahat (masing-masing 1 LP).

Dalam proses pengusutan, penyidik menerapkan pendekatan guna memastikan pembuktian perkara berjalan akurat dan transparan.

“Penyidik menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan ahli kebakaran dan ahli untuk menguji sampel dari lokasi kejadian. Kami menyusun pemberkasan secara cermat agar seluruh tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan maksimal,” ujar Dirreskrimsus , Kombes Pol. dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (24/8/2026).

Langkah represif ini juga berjalan beriringan dengan optimalisasi pemantauan titik panas () serta penggelaran personel secara masif di lapangan. Akselerasi penanganan ini memastikan setiap kejadian Karhutla langsung direspons dan dilanjutkan ke proses hukum.

“Kami mengoptimalkan deteksi titik panas atau hotspot, penggelaran personel secara masif, dan koordinasi terpadu di tingkat Polres jajaran," tegas Karo Ops Polda Sumsel, Kombes Pol. .

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan jika terhadap ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menciptakan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman Karhutla.

Keberhasilan penanggulangan karhutla dinilai tidak hanya dari banyaknya perkara yang diungkap, tetapi juga dari efektivitas pencegahan sejak dini.

“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. yang kami lakukan adalah bukti bahwa Polri hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan melindungi ruang hidup masyarakat,” pungkasnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait