Kasus Karhutla Sumsel, Polda Proses 16 Laporan dan Tahan 20 Orang Tersangka
Polda Sumsel proses 16 laporan kasus karhutla dan menahan 20 tersangka di 10 wilayah hukum Polres jajaran hingga Agustus 2026.
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan merespons meluasnya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di 10 wilayah hukum Polres jajaran dengan memproses 16 Laporan Polisi (LP) serta menahan 20 orang tersangka hingga Agustus 2026.
Penindakan hukum atas areal terdampak seluas 34,8 hektare tersebut dilakukan secara terpadu guna mencegah memburuknya potensi kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat, perekonomian, serta stabilitas keamanan dan ketertiban.
Dari 16 LP yang ditangani, sebanyak 11 perkara masih dalam tahap penyidikan, empat perkara telah memasuki Tahap I, dan satu perkara resmi dinyatakan P21 (Tahap II).
Sebaran 16 LP tersebut meliputi Polres Ogan Komering Ilir (3 LP); Polres OKU Timur, Polres Musi Rawas, Polres Banyuasin, dan Polres PALI (masing-masing 2 LP); serta Polres Ogan Ilir, Polres Muba, Polres Muara Enim, Polres OKU Selatan, dan Polres Lahat (masing-masing 1 LP).
Dalam proses pengusutan, penyidik menerapkan pendekatan scientific crime investigation guna memastikan pembuktian perkara berjalan akurat dan transparan.
“Penyidik menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan ahli kebakaran dan ahli lingkungan untuk menguji sampel dari lokasi kejadian. Kami menyusun pemberkasan secara cermat agar seluruh tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan maksimal,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (24/8/2026).
Langkah represif ini juga berjalan beriringan dengan optimalisasi pemantauan titik panas (hotspot) serta penggelaran personel secara masif di lapangan. Akselerasi penanganan ini memastikan setiap kejadian Karhutla langsung direspons dan dilanjutkan ke proses hukum.
“Kami mengoptimalkan deteksi titik panas atau hotspot, penggelaran personel secara masif, dan koordinasi terpadu di tingkat Polres jajaran," tegas Karo Ops Polda Sumsel, Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan jika penegakan hukum terhadap 20 tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menciptakan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman Karhutla.
Keberhasilan penanggulangan karhutla dinilai tidak hanya dari banyaknya perkara yang diungkap, tetapi juga dari efektivitas pencegahan sejak dini.
“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah bukti bahwa Polri hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan melindungi ruang hidup masyarakat,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALDalih Kasihan karena Korban Yatim, Guru SMP di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya
hendra·1 jam yang lalu -
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
-
SUMSELJaga Keselamatan 3,2 Juta Penumpang, PT KAI Divre III dan BPKARSS Intensifkan Perawatan Jalur LRT Sumsel
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 106 Gram Ganja, Residivis Narkoba 59 Tahun Diciduk Polres Pematangsiantar
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALTerbongkar! 101 Burung Langka Disimpan di Rumah Medan Deli, 11 Ditemukan Mati: Pemilik Diburu
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSUsai Sidak Ombudsman, Miras hingga Alat Fitness di Lapas Cibinong Menghilang, Kemenimipas Turun Tangan Selidiki
hendra·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLAJelang Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Ungkap Kondisi 3 Pemain Kunci
hendra·5 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan