Kades Pakel Lumajang Dibacok, 8 Pelaku Ditetapkan Tersangka
Kades Pakel Lumajang diserang brutal oleh belasan orang. Polisi tetapkan 8 tersangka, motif diduga karena sakit hati saat pengajian.
Nusantaraterkini.co, LUMAJANG — Kasus pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Sampurno (45), mulai menemui titik terang. Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam aksi kekerasan yang terjadi pertengahan April 2026 tersebut.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengungkapkan bahwa dari delapan tersangka, tujuh di antaranya telah diamankan dan ditahan. Sementara satu orang lainnya belum ditahan karena masih menjalani perawatan akibat kondisi kesehatannya.
“Total ada delapan tersangka. Tujuh sudah ditahan, satu masih dalam pemulihan,” jelas Suprapto, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan penyerangan menggunakan berbagai senjata tajam, seperti celurit dan pisau, serta benda tumpul. Aksi brutal ini diduga dipicu oleh rasa tersinggung terhadap sikap korban saat menghadiri acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso sehari sebelumnya.
Insiden pengeroyokan terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.45 WIB di kediaman korban. Saat itu, sekitar 15 orang mendatangi rumah Sampurno menggunakan dua mobil dan beberapa sepeda motor.
Awalnya, kedatangan mereka disambut baik oleh korban. Namun situasi berubah tegang hingga berujung pada aksi kekerasan. Meski Sampurno sempat menyampaikan permintaan maaf, para pelaku tetap melancarkan serangan secara bersama-sama.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian siku tangan kanan serta kepala bagian belakang.
Menariknya, dari keterangan saksi di lokasi, salah satu pelaku menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial H.D yang berdomisili di Jatiroto.
Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku langsung melarikan diri. Polisi kemudian bergerak cepat hingga berhasil mengamankan para tersangka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALKlaim Miliki Kendali Penuh, Trump Tolak Usulan Bersyarat Iran Terkait Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Rozie Winata·14 menit yang lalu -
NEWS VIDEOMartin Hutabarat: Perubahan UUD Penting Dipahami untuk Menentukan Arah Bernegara
Fadli Tara·6 jam yang lalu -
-
KRIMINALViral Video Dugaan Bullying Siswi SMPN 12 Pematangsiantar, Polisi Langsung Turun Tangan
hendra·7 jam yang lalu -
BADMINTONDua Ganda Putra Indonesia Tembus Semifinal Asian Games 2026, Leo/Daniel Tantang Pasangan Nomor 1 Dunia
hendra·8 jam yang lalu -
INTERNASIONALTrump Tolak Proposal Iran, Teheran Masih Tunggu Jawaban Resmi soal Pembukaan Selat Hormuz
hendra·8 jam yang lalu -
-
EKONOMIKemiskinan Argentina Naik Jadi 32,3 Persen, Harga Kebutuhan Pokok Melonjak
hendra·9 jam yang lalu -
PERISTIWAMarkas OPM Egianus Kogoya di Nduga Diserang dari Udara? Ini Kata TNI
hendra·9 jam yang lalu -
SUMSELHerman Deru Beberkan Strategi Program Sultan Muda Tekan Angka Pengangguran di Sumsel
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan