Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kades Pakel Lumajang Dibacok, 8 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Kades Pakel Lumajang diserang brutal oleh belasan orang. Polisi tetapkan 8 tersangka, motif diduga karena sakit hati saat pengajian.

Lokasi pengeroyokan Sampurno (45), Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, oleh sejumlah orang di rumahnya. (Foto: Dok. Polres Lumajang)
Lokasi pengeroyokan Sampurno (45), Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, oleh sejumlah orang di rumahnya. (Foto: Dok. Polres Lumajang)
A A

Nusantaraterkini.co, — Kasus terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Sampurno (45), mulai menemui titik terang. Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam aksi kekerasan yang terjadi pertengahan April 2026 tersebut.

Kasi Humas , Ipda Suprapto, mengungkapkan bahwa dari delapan tersangka, tujuh di antaranya telah diamankan dan ditahan. Sementara satu orang lainnya belum ditahan karena masih menjalani perawatan akibat kondisi kesehatannya.

“Total ada delapan tersangka. Tujuh sudah ditahan, satu masih dalam pemulihan,” jelas Suprapto, Senin (20/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan penyerangan menggunakan berbagai senjata tajam, seperti celurit dan pisau, serta benda tumpul. Aksi brutal ini diduga dipicu oleh rasa tersinggung terhadap sikap korban saat menghadiri acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso sehari sebelumnya.

Insiden terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 14.45 WIB di kediaman korban. Saat itu, sekitar 15 orang mendatangi rumah Sampurno menggunakan dua mobil dan beberapa sepeda motor.

Awalnya, kedatangan mereka disambut baik oleh korban. Namun situasi berubah tegang hingga berujung pada aksi kekerasan. Meski Sampurno sempat menyampaikan permintaan maaf, para pelaku tetap melancarkan serangan secara bersama-sama.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian siku tangan kanan serta kepala bagian belakang.

Menariknya, dari keterangan saksi di lokasi, salah satu pelaku menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial H.D yang berdomisili di Jatiroto.

Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku langsung melarikan diri. Polisi kemudian bergerak cepat hingga berhasil mengamankan para tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait