Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kades Lau Mulgap Langkat yang Ancam dan Serang Polisi Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara

Kepala Desa Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu dalam perkara pengancaman dan penyerangan polisi yang sedang bertugas, dituntut delapan bulan penjara.

Kolase foto Pengadilan Negeri Stabat dan Kades Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu.
Kolase foto Pengadilan Negeri Stabat dan Kades Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu.
A A

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Kepala Desa () , Asri Nurmala Sitepu dalam perkara pengancaman dan penyerangan yang sedang bertugas, delapan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri (Kejari) Langkat.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kasi Intel , Sabri Fitriansyah Marbun.

"Sudah, delapan bulan ()," ujar Sabri, Kamis (21/12/2023).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Ade Tagor Mauli dan Jimmy Carter, jika terdakwa Asri Nurmala Sitepu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan, menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, sebagimana diatur dalam Pasal 160 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-I KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan keempat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asri Nurmala Sitepu dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU.

Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara ini, satu flashdisk merek Sandisk yang berisikan tiga rekaman video di Dusun Betengar, Desa , Kecamatan Selesai, Langkat, satu botol mineral besar bekas minyak bensin, satu botol mineral sedang bekas minyak bensin, pecahan kaca mobil dan kaca film mobil Avanza BK 1441 RL, 10 batu koral ukuran besar dan sedang.

Satu batu bata bekas coran semen, empat ban mobil bekas, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1441 RI.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Kanit Pidum , Iptu Herman Sinaga beserta anggota awalnya mau melakukan penangkapan terhadap buronan mereka berinisial Eb dalam kasus bentrok IPK-FKPPI yang berbuntut seorang nyawa melayang.

Buronan Eb mau ditangkap di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/10/2023) pagi.

Eb melarikan diri saat hendak ditangkap dan bahkan dilakukan pengejaran. Sayangnya, Eb tidak berhasil diringkus.

Namun demikian, Unit Pidum membawa 12 orang yang merupakan teman Eb. Saat membawa mereka ke Polres Langkat dengan Toyota Avanza BK 1441 RL, seorang perempuan tidak dikenal berteriak maling dan ucapannya memicu massa datang hingga mengepung petugas seraya menuntut agar 12 orang tersebut tidak dibawa.

Saat aksi pengepungan, terdakwa datang seraya berujar kalimat tidak pantas. Bahkan, terdakwa mengucapkan kata cacian kepada .

"Polisi ko*t*l, bakar-bakar. Palangkan mobilnya, tutup semua jalan, ambil batu tadi, jangan kasih orang ini keluar," ujar terdakwa dalam dakwaan JPU yang dilihat melalui website SIPP PN Stabat.

Massa yang sudah mengepung mobil polisi, langsung melakukan aksi perusakan. Bahkan, Kanit Pidum Polres Langkat pun mendapat bogem mentah dari sekelompok massa tersebut.

Tidak hanya sang yang bakal diadili. Ada tiga tersangka lainnya yang diadili di PN Stabat. Namun, dilakukan penuntutan secara terpisah. Mereka adalah, Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.

Terdakwa Asri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 214 ayat (1) KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru