Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kades di Langkat Elvius Sembiring Sekaligus Tersangka Pembacokan Disebut Ditangguhkan Jaksa

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kondisi Hakimta Sembiring di atas kursi roda usai kakinya dibacok oleh Kepala desa (Kades) Kuala Musam sekaligus tersangka pembacokan bernama Elvius Sembiring, Kamis (10/10/2024).

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Kepala desa (Kades) Kuala Musam, Elvius Sembiring sekaligus tersangka pembacokan, disebut-sebut ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara.

Hal ini diungkapkan oleh Hakimta Sembiring (40) korban pembacokan yang dilakukan tersangka Elvius Sembiring.

Akibat kejadian itu, Hakimta mengalami cacat permanen pada kakinya akibat terkena bacokan oleh Elvius.

“Kepada Kajari Langkat maupun jaksa, tersangka pembacokan kaki saya ini bernama Elvius Sembiring agar ditarik lagi soal penangguhannya itu. Karena saya lihat, hukum di Langkat ini nampaknya bisa dibeli,” ujar Hakimta, Kamis (10/10/2024).

Lanjut Hakimta, jika semudah itu penangguhan penahanan atas tersangka pembacokan, dikhawatirkan tindak pidana serupa akan terus meningkat.

Tak hanya itu, hingga saat ini kedua belah pihak belum ada berdamai atas kerugian yang dialami korban.

Hakimta menyayangkan hal tersebut. Mengapa dengan mudahnya pihak Kejari Langkat mengamini permohonan penangguhan Elvius Sembiring.

“Sementara, dua bulan pun dia (Elvius) ditahan di Polres Langkat tidak ada beralasan sakit. Masak tiba-tiba pas penangguhan bisa dia sakit. Kan gak masuk akal. Belum ada satu malam pun dia nginap di Rutan ataupun Kejaksaan. Ada apa ? apakah Kajari yang sakit atau jaksa yang sakit,” kesal Hakimta.

Hakimta mengatakan, cacat permanen dikakinya kemungkinan bisa sembuh. Namun sakit hatinya belum juga terobati.

“Kok seenaknya aja ngeluarkan tersangka seperti itu. Seandainya terjadi yang tak diinginkan, apa berani jaksa itu bertanggungjawab kalau terjadi apa-apa terhadap saudara Vius. Kalau berani ya gak masalah,” kata Hakimta.

Ia berharap, agar penangguhan penahanan Elvius Sembiring segera ditarik atau dibatalkan.

Mengingat, Elvius adalah seorang kepala desa yang semestinya jadi contoh yang baik untuk masyarakat.

“Bukan contoh untuk bisa bacok dan dibebaskan. Kalau memang itu contoh yang lebih bagus, biar kita kerjakan,” ucap Hakimta.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Nardo Sitepu membantah kalau Elvius Sembiring ditangguhkan.

"Saya konfirmasi kasi pidum, itu bukan penangguhan. Yaitu pengalihan jenis tahanan, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Dan secara regulasi di Pasal 23 KUHP dibenarkan," ujar Nardo.

Meski begitu Nardo menambahkan, penahanan dan proses terhadap terdakwa Elvius Sembiring tetap berjalan hanya saja jenis penahanannya dialihkan.

"Dan statusnya terdakwa, berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Stabat. Dan kewenangan penahanannya sudah di pengadilan," ujar Nardo.

"Sebelumnya ada permohonan dari tersangka kepada JPU. Surat pemohonan itu dari istri yang menjamin tersangka menjadi tahanan kota. Dan jika terdakwa tahanan kota, tidak bisa keluar atau pindah ke kota lain. Ada sanksi, langsung kembali ke tahanan awal," sambungnya.

Dikabarkan sebelumnya, Elvius Sembiring membacok kaki sebelah kanan Hakimta Sembiring di Dusun Aman Damai, Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Langkat, Minggu (11/8/2024).

Akibat peristiwa itu, tulang kaki kanan Hakimta nyaris putus.

Terkait peristiwa itu, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa senjata tajam (Sajam) jenis samurai. (rsy/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan