Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Jam Rolex Senilai Rp300 Juta Milik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Disita Kejagung

Kejagung Sita Barang Berharga Tersangka Korupsi MBG

Kejagung menyita jam Rolex hampir Rp300 juta milik eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta uang tunai dan aset lain dalam kasus dugaan korupsi MBG.

Bagikan:
Jam Rolex milik tersangka korupsi eks Kepala BGN Dadan Hindayana. (Foto: Dok. Kejagung)
Jam Rolex milik tersangka korupsi eks Kepala BGN Dadan Hindayana. (Foto: Dok. Kejagung)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Kejaksaan Agung () menyita sejumlah aset milik tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program (MBG) pada (BGN) tahun anggaran 2025-2026.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyitaan terhadap aset para tersangka dalam perkara tersebut.

"Penyidik telah melaksanakan rangkaian terhadap para tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 s.d. Tahun 2026," kata Anang dalam keterangannya dikutip, Sabtu (5/9/2026).

Tiga tersangka yang asetnya disita yakni eks Kepala BGN , Wakil Kepala BGN , serta pihak swasta .

Salah satu barang yang menarik perhatian dalam daftar sitaan tersebut adalah sebuah jam tangan mewah merek Rolex milik . Jam tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp300 juta.

Aset Dadan Hindayana

Total estimasi nilai aset Dadan Hindayana yang disita mencapai Rp8.436.069.815.

Dari daftar tersebut, penyidik menyita satu kotak berwarna hijau yang berisi jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052. Nilai jam tersebut diperkirakan mencapai Rp300 juta.

Selain jam mewah, sejumlah kendaraan dan uang tunai juga masuk dalam daftar penyitaan.

Penyidik menyita satu unit Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.

Kemudian, dari sebuah cash box warna biru merek Krisbow, ditemukan sejumlah mata uang asing dan rupiah, yakni:

  • SGD 75.000 dalam pecahan SGD 1.000;
  • SGD 30.000 dalam pecahan SGD 100;
  • USD 20.000 dalam pecahan USD 100;
  • USD 1.600 dalam pecahan USD 100;
  • SGD 900 dalam pecahan SGD 100;
  • SGD 900 dalam pecahan SGD 50;
  • SGD 44.000 dalam pecahan SGD 1.000;
  • Uang tunai Rp20 juta.

Penyidik juga menemukan uang tunai USD 240.000 dari mobil Suzuki Carry Pickup warna putih bernomor polisi D 8649 UK.

Selanjutnya, dari mobil Honda WRV warna merah dengan nomor polisi F 1527 ABX, disita uang tunai USD 20.000, Rp4,95 juta, Rp4 juta, dan Rp990 ribu.

Sementara dari Toyota Avanza warna putih bernomor polisi B 1547 SZP, penyidik menyita uang tunai Rp24,5 juta.

Selain itu, terdapat uang tunai lainnya dengan nilai Rp540.293.375.

Aset

Untuk tersangka Sony Sonjaya, penyidik menyita sejumlah barang berharga. Di antaranya satu jam tangan analog merek Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.

Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan berupa cincin dengan batu permata. Barang tersebut antara lain cincin Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, Natural Hessonite, serta sejumlah cincin dengan batu berwarna cokelat, biru, putih, merah muda, merah, hijau dan warna lainnya.

Selain itu, terdapat satu batu permata berwarna biru muda transparan yang turut diamankan penyidik.

Aset

Sementara itu, dari tersangka Asep Yusuf Somantri, Kejagung menyita dua unit kendaraan, yakni BMW 740 LI AT warna putih tahun 2013 dan Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam tahun 2019.

Penyidik juga mengamankan uang tunai USD 8.658 yang terdiri dari pecahan USD 100, USD 50, USD 5, USD 2 dan USD 1.

Selain dolar AS, turut disita uang tunai SGD 1.800 dalam pecahan SGD 100.

Anang menyebut penyitaan terhadap aset-aset tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.

Seluruh aset yang diamankan nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tersebut.

"Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo," ujar Anang.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait