Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul menyayangkan sikap Pemko Medan yang memanggil Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) terkait Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540.
Ia menilai, surat tersebut membahas penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan, bukan isu rasial maupun agama.
"Persoalan penertiban ini tidak seharusnya melebar ke isu lain. Kita tidak ingin ini melebar. Tapi kenapa Pemko Medan memanggil FKUB? Ini kan isu ekonomi dan pasar, bukana agama," katanya kepada Nusantaraterkini.co, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga : Petugas Kebersihan Gagalkan Pencurian Kabel Sinyal di Jalur Rel Kereta Api, KAI Sumut Berikan Penghargaan
Menurutnya, Pemko Medan seharusnya menuntaskan persoalan yang lebih mendesak untuk menjadi perhatian, seperti keamanan dan banjir.
“Yang lebih urgent itu keamanan, begal, kecelakaan, banjir. Jangan sampai ini digoreng ke mana-mana. Ini persoalan penataan pedagang, bukan isu lain,” ujarnya.
Ia pun berharap persoalan tersebut tetap difokuskan pada aspek penataan dan ekonomi, tanpa dikaitkan dengan isu-isu lain di luar konteks.
Baca Juga : Kepemimpinan Baru! Wong Chun Sen Tarigan Pimpin DPRD Medan, Roby Barus Nakhodai Fraksi PDI Perjuangan
Sebelumnya, muncul polemik setelah Pemko Medan menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan.
Horas Bangso Batak menilai, kebijakan ini merupakan regulasi diskriminatif, dimana para pedagang non halal sudah mengikuti prosedural di rumah potong hewan sesuai dengan peraturan.
"Kita sudah mengikuti prosesnya. Kita tertib di RPH, ada yang lebih jorok, limbah daging ayam misalnya. Banyak juga pedagang daging sapi dan kambing yang jualan di atas trotoar," tutupnya.
Baca Juga : Jadwal dan Rute Lengkap Pelayaran KM Kelud melalui Pelabuhan Belawan
Pemko Medan juga mengundang FKUB Kota Medan, pada Selasa (24/2/2026). Dalam pertemuan itu, FKUB bersama majelis agama memberikan dukungan terhadap surat edaran tersebut.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
