Nusantaraterkini.co - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) yang menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yusril menilai gugatan hasil Pemilu 2024 bukan obyek sengketa.
"Keputusan KPU tentang hasil akhir dari Pemelihan Umum, baik Pileg maupun Pilpres, bukanlah obyek sengeketa yang dapat diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara, walaupun dibungkus dengan dalil gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa," ujar Yusril dalam keterangannya, dikutip dari detikcom, Kamis (4/4/2024).
Menurut Yusril, berdasarkan UU PTUN, pengadilan itu tidak berwenang mengadili sengketa penetapan hasil Pemilu. Hal itu berdasarkan Pasal 24 C UUD 45, yakni kewenangan mengadili sengketa hasil Pemilu, Pileg dan Pilpres sepenuhnya ada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril menjelaskan sengketa Pilpres hanya bisa dilayangkan oleh pasangan calon yang maju dalam Pilpres. Maka, Yusril mengatakan, PDIP tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan ini.
"Pihak yang mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon. Partai pengusung, dalam hal ini PDIP tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa," jelas Yusril.
"Ambillah contoh dalam kasus Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, andaikatapun dua partai pengusungnya, Nasdem dan PKB, tidak setuju Pasangan Amin tersebut mengajukan sengketa ke MK, kedua paslon tetap saja dapat mengajukannya tanpa terikat lagi dengan pendirian partai pengusungnya," imbuhnya.
Selain itu, Yusril menilai gugatan yang dilayangkan PDIP ini tidak seperti narasi yang digaungkan yakni untuk perbaikan demokrasi. Tapi, Yusril menilai, inti dari gugatan tersebut hanya meminta KPU membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"PDI Perjuangan nampak membungkus gugatannya ke PTUN dengan dalih untuk perbaikan pelaksanaan demokrasi ke depan, apalagi sebentar lagi KPU akan menyelenggarakan Pilkada serentak. Tetapi inti petitumnya tidak dapat menyembunyikan maksud sebenarnya, yakni membatalkan kemenangan Pilpres yang diraih Prabowo-Gibran," katanya.
Yusril pun mengaku heran terkait gugatan ini. Sebab, dalam gugatan ke PTUN itu, PDIP bukan hanya ingin membatalkan hasil Pilpres, tetapi juga membatalkan hasil Pileg. Sementara, PDIP justru memperoleh suara terbanyak dalam Pileg 2024.
Terkait gugatan ini, Yusril mengatakan dirinya akan berdisukusi dengan Prabowo-Gibran. Dia mengatakan akan mengkaji gugatan ini lebih dulu.
"Saya tentu akan mendengar pandangan Pak Prabowo dan Pak Gibran terkait gugatan PDIP melalui Pak Gayus ini. Saya juga sedang menela'ah apakah perlu kami mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam perkara ini," ucapnya.
Diketahui, gugatan PDIP itu dipimpin oleh Mantan hakim di Mahkamah Agung Gayus Lumbun, Selasa (2/4/2024). Gugatan itu telah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom