Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Gudang Penampungan BBM Subsidi di Alang-Alang Lebar Digerebek, Polda Sumsel Sita 5.350 Liter Solar

Gudang Penampungan BBM Subsidi di Alang-Alang Lebar Digerebek, Polda Sumsel Sita 5.350 Liter Solar

A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak () jenis Bio bersubsidi di sebuah bengkel las kawasan Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Selasa (11/8/2026).

Dalam penggerebekan yang dilakukan pukul 22.00 WIB tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial SUN (34), HER (41), dan HEK (41), beserta barang bukti sebanyak 5.350 liter Bio bersubsidi dan empat unit kendaraan operasional.

“Penyidik melakukan penyelidikan tentang kegiatan penyalahgunaan niaga bersubsidi jenis solar yang dilakukan dengan cara melakukan pengisian secara berulang menggunakan barcode yang berbeda ke dalam tangki bahan bakar mobil yang telah dimodifikasi,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus , AKBP Listiyono saat konferensi pers di gedung Mapolda Sumsel, Rabu (19/8/2026).

Operasi penindakan berawal dari pembuntutan armada melangsir BBM dari salah satu SPBU di Palembang hingga menuju gudang penampungan di Bengkel Las "Air Balui", Jalan Kolonel Sulaiman Amin RT 39 RW 12, Kelurahan Talang Kelapa.

Pengungkapan dilakukan saat para pelaku tengah membongkar solar hasil pelangsiran berulang dengan memanfaatkan berbagai barcode berbeda serta tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.

Di lokasi penggerebekan, petugas menyita satu unit Isuzu Panther hijau (BG 1277 NJ) berisi 545 liter solar, truk kuning (BG 8699 LO) berisi 415 liter solar, truk kuning (BG 8115 RS) berisi 3.150 liter solar, serta satu unit truk tanpa pelat nomor dengan tangki petak modifikasi kapasitas 800 liter beserta sejumlah baby tedmond.

“Para pelaku atas perintah Sdr. S melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar secara berulang menggunakan barcode yang berbeda di SPBU. Setelah terkumpul sebanyak kurang lebih 5.000 liter, baru dijual oleh Sdr. S,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SUN dan HER berperan sebagai sopir mobil pelangsir ke SPBU, sedangkan HEK bertugas sebagai karyawan gudang yang melakukan bongkar muat solar ke tangki penampungan.

Polda Sumsel saat ini masih melakukan pengejaran terhadap empat DPO lainnya, termasuk pemilik modal sekaligus pemilik gudang berinisial S, dua sopir pelangsir berinisial REF dan REN, serta petugas pencatat gudang berinisial FIZ.

"Polda Sumsel mengambil sampel BBM untuk diuji laboratorium ke Pertamina, melakukan pemeriksaan saksi ahli BPH Migas, serta terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya," pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru