Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Gerebek Rumah Kontrakan, Polsek Tanah Jawa Tangkap Pengedar Sabu

Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya

Tersangka diamankan di Mako Polres Simalungun beserta barang bukti. (Foto: dok Humas Polres Simalungun)
Tersangka diamankan di Mako Polres Simalungun beserta barang bukti. (Foto: dok Humas Polres Simalungun)
A A

SIMALUNGUN - Satres Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai narkoba jenis di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik Anggiat Maruli Siahaan di Suka Rame Tanah Jawa, Sabtu (22/2/2025), sekitar pukul 17.30 WIB.

Informasi awal mengenai aktivitas jual beli narkoba di rumah kontrakan tersebut diperoleh dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim dari dipimpin oleh Plt Panit 1 Reskrim IPDA Girsang Sinaga melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di TKP, sekitar pukul 16.30 WIB, tim melihat seorang pria dewasa di teras rumah. Melihat kedatangan polisi, pria tersebut langsung berlari masuk ke dalam rumah. Tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan, berhasil mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui bernama Anggiat Maruli Siahaan.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba di Bosar Maligas Ditangkap, Polisi Sita 2,60 gram Sabu dan Sepucuk Senpi

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan berbagai barang bukti di teras depan rumah, di antaranya: 1 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan seberat 0,54 Gram, 1 HT merek merodith, 9 plastik klip transparan berukuran kecil yang kosong, 1 timbangan digital, 1 dompet warna coklat, 2 kaca pirex, 1 jarum, uang tunai sebesar Rp115.000, dan 1 dompet warna hitam.

Barang bukti ini menunjukkan bahwa Anggiat Maruli Siahaan diduga kuat terlibat dalam peredaran jenis sabu. Anggiat Maruli Siahaan dan seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Ratusan Butir Ekstasi Gagal Edar di Binjai, Dua Tersangka Diringkus Polisi

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, Senin (24/2/2025) menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas illegal seperti peredaran narkoba.

Penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalitas Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

(Rdo/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru