Ratusan Butir Ekstasi Gagal Edar di Binjai, Dua Tersangka Diringkus Polisi
Ratusan butir pil ekstasi gagal edar di Kota Binjai usai Satres Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus dua orang pengedar berinisial M (42) dan H
nusantaraterkini.co, BINJAI - Ratusan butir pil ekstasi gagal edar di Kota Binjai usai Satres Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus dua orang pengedar berinisial M (42) dan H (45).
Keduanya diringkus dari dua lokasi yang berbeda. Tersangka M diringkus di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 16.30 wib.
Sementara, H diringkus di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Baca Juga : Istri Dilarang untuk Makamkan Jenazah Suami: Malah Diusir Keluarga
"Tersangka M merupakan warga Dusun Telagah Jernih, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat, sedangkan H warga Desa Blang Cut, Kecamatan Meurah, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh," terang Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Jumat (21/2/2025).
Dijelaskan Junaidi, penangkapan berawal dari pengembangan informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Binjai terkait peredaran pil ekstasi.
"Berangkat dari informasi ini kemudian tim melakukan penyelidikan selama dua hari. Di hari ketiga, pelaku M diringkus bersama 655 butir ekstasi yang disimpan di dalam kotak lampu," papar Junaidi.
Baca Juga : Hasto Ditahan KPK, Megawati Ambil Sikap Intruksikan Kepala Daerah Se-Indonesia dari PDIP Tak Ikut Retreat
Kemudian, lanjut Junaidi, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku H.
"Sesuai dengan pengakuan kedua pelaku bahwa keuntungan dari hasil penjualan narkoba nantinya akan dibagi dua," bebernya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 655 butir ekstasi warna hijau stabilo yang dibungkus plastik transparan, satu unit Hp Oppo warna biru, satu unit Hp Samsung warna putih," terang Junaidi.
Atas perbuatannya, M dan H kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWAEmpat Anggota OPM Tewas dalam Kontak Tembak dengan TNI di Intan Jaya
hendra·27 menit yang lalu -
SUMUTWali Kota Binjai Lantik Sofyan Syahputra Siregar Jadi Kadis Pendidikan, 41 Kepala Sekolah Terima SK
hendra·1 jam yang lalu -
SUMSELKabut Asap Pekat, Enam Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Terdampak
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
KRIMINALKasus Korupsi Proyek, Kejati Sumsel Limpahkan Wabup PALI Nonaktif ke Kejari Palembang
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALUnik! Makam Kuno Era Romawi Berbentuk Piramida Ditemukan di Mesir
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KESEHATANWaspada! 27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Medan dan Deliserdang
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel dan Bhayangkari Gelar Bakti Sosial di Pulau Borang Banyuasin
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANSakit Hati Ditalak, Istri Laporkan Suaminya ke Poldasu
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOTarget Semifinal FIFA ASEAN Series, Habib Syarief Soroti Regenerasi dan Strategi Timnas
Fadli Tara·4 jam yang lalu -
SUMSELDiselimuti Asap Karhutla, Kualitas Udara Palembang Kembali Masuk Zona Merah
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan