Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Firman Soebagyo Sebut Pasal Pengampunan Koruptor Bisa Lukai Rasa Keadilan Publik

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Firman Soebagyo, menilai praktik korupsi di Indonesia saat ini telah memasuki kondisi

Firman Soebagyo menyerukan penguatan komitmen pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang tegas. MInggu (26/7/2026) (Foto:isitmewa)
Firman Soebagyo menyerukan penguatan komitmen pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang tegas. MInggu (26/7/2026) (Foto:isitmewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – sekaligus , , menilai praktik di saat ini telah memasuki kondisi yang mengkhawatirkan. Menurutnya, harus menjadi agenda utama yang didukung seluruh elemen bangsa.

Firman menyatakan membutuhkan kepemimpinan yang kuat untuk melanjutkan upaya " class="article-tag-link" rel="tag">pemberantasan korupsi.

" kian marak. Indonesia hari ini butuh figur seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan perjuangannya dalam ," ujar Firman dalam keterangannya, MInggu (26/7/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Presiden tidak dapat bekerja sendiri dalam memerangi korupsi. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada dukungan politik, komitmen para pembantu presiden di pemerintahan, aparat penegak hukum yang berintegritas, serta partisipasi seluruh masyarakat.

"Tidak bisa berhasil tanpa pembantu-pembantu Presiden di pemerintahan yang kuat dan aparat penegak hukum yang bersih," tegasnya.

Selain itu, Firman menyoroti ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang disebut mengatur mekanisme pengampunan bagi pelaku tindak pidana korupsi melalui pembayaran denda. Ia menilai aturan tersebut berpotensi melemahkan semangat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Adanya pasal kompromi dengan para koruptor dalam UU Kejaksaan yang mengatur tentang sanksi pengampunan dengan denda ini akan sangat mencederai semangat supremasi hukum. Ini salah satu tuntutan reformasi. Ini akan mempersulit Presiden Prabowo," kata legislator dapil Jateng III ini.

Firman pun mendesak DPR bersama pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut ketentuan tersebut apabila dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Menurutnya, keberadaan pasal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di Indonesia.

"Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi," pungkasnya.  

(LS/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait