Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Firman Soebagyo Dorong RUU Kelapa Sawit Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Firman Soebagyo dorong RUU Kelapa Sawit masuk Prolegnas Prioritas 2026 guna memperkuat tata kelola industri dan melindungi petani.

Bagikan:
Firman Soebagyo mendorong pembentukan UU Kelapa Sawit sebagai payung hukum untuk memperkuat tata kelola industri, melindungi petani, dan mendukung ketahanan energi nasional, Sabtu (11/7/2026). (foto: istimewa)
Firman Soebagyo mendorong pembentukan UU Kelapa Sawit sebagai payung hukum untuk memperkuat tata kelola industri, melindungi petani, dan mendukung ketahanan energi nasional, Sabtu (11/7/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA–Anggota Komisi IV mendorong DPR bersama pemerintah segera membentuk Undang-Undang (UU) . Menurutnya, industri sawit kini telah berkembang menjadi komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam sektor pangan, industri, hingga energi.

Firman menilai Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia sudah saatnya memiliki regulasi khusus yang mengatur tata kelola industri sawit secara komprehensif. Selama ini, pengaturan mengenai sawit masih tersebar dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Perkebunan, peraturan menteri, hingga peraturan presiden.

"Sudah saatnya kita punya UU . Malaysia sudah punya sejak lama dan itu yang membuat tata kelola mereka lebih rapi. Kita produsen terbesar dunia, tapi aturan kita masih tercerai-berai. Akibatnya petani kecil lemah dan industri kita gampang diserang," kata Firman, Sabtu (11/7/2026).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, keberadaan UU Kelapa Sawit juga penting untuk memperkuat peran sawit dalam mendukung program ketahanan energi nasional. 

Menurutnya, pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku melalui program B35 dan rencana implementasi telah memberikan manfaat besar bagi negara. Ia mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyebut penggunaan biodiesel berbasis sawit mampu menghemat anggaran negara hingga Rp117 triliun dari beban subsidi solar.

"Uang tersebut dapat dialokasikan untuk sektor kesehatan, pendidikan, maupun pembangunan infrastruktur. Sawit juga menjadi salah satu sumber energi baru terbarukan yang penting dalam mendukung target transisi energi menuju 2060," ujarnya.

Firman menilai tanpa payung hukum yang lebih kuat, sejumlah persoalan mendasar di sektor sawit akan terus berulang. Di antaranya praktik sawit ilegal, konflik lahan, hingga ketidakpastian harga yang diterima petani.

Karena itu, ia mengusulkan agar UU Kelapa Sawit menjadi dasar hukum yang mengatur seluruh tata kelola industri sawit nasional, mulai dari perlindungan petani, pendanaan peremajaan (replanting), penerapan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (), penegakan hukum terhadap sawit di kawasan hutan, hingga sistem ketertelusuran (traceability) produk untuk memperkuat daya saing Indonesia di pasar global.

"UU Kelapa Sawit ini ibarat konstitusinya sawit. Isinya harus melindungi sekitar 17 juta orang yang menggantungkan hidup dari sektor ini, sekaligus memperkuat posisi Indonesia menghadapi berbagai bentuk diskriminasi perdagangan, termasuk dari Uni Eropa," katanya.

Firman juga meminta pemerintah memasukkan Rancangan Undang-Undang Kelapa Sawit ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut sejalan dengan agenda pemerintah dalam mendorong swasembada energi dan hilirisasi industri.

"Kami di Komisi IV siap bekerja cepat bersama Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, dan Bappenas untuk membahas demi memperkuat masa depan industri sawit nasional," pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait