Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Estafet Kepemimpinan Darurat: OJK Tunjuk Friderica Widyasari Sebagai Nakhoda Baru ​

OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner usai pengunduran diri pimpinan lama.

Rapat Dewan Komisioner OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai pemegang mandat baru untuk kursi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).(foto:rmol)
Rapat Dewan Komisioner OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai pemegang mandat baru untuk kursi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner, Jakarta, Sabtu (31/1/2026).(foto:rmol)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Guncangan melanda struktur internal Otoritas Jasa Keuangan () setelah Mahendra Siregar dan Mirza Adityaswara secara mengejutkan menanggalkan jabatan mereka sebagai pemimpin tertinggi. Merespons kekosongan tersebut, institusi ini bergerak cepat melalui Rapat Dewan Komisioner di Jakarta dengan menetapkan sebagai pemegang mandat baru untuk kursi Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner per tanggal 31 Januari 2026.

" menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat," tegas lembaga tersebut dalam pernyataan resminya, seperti dilansir RMOL, Sabtu (31/1/2026).

​Friderica, yang selama ini dikenal vokal dalam urusan perlindungan konsumen dan edukasi keuangan, kini dipaksa melakukan akselerasi peran di tengah kondisi organisasi yang sedang bertransisi. Perubahan ini juga menyeret nama Hasan Fawzi yang ditugaskan mengawal sektor serta bursa karbon, mengalihkan fokusnya dari pengawasan aset digital dan kripto yang ia pegang sebelumnya.

OJK meyakini bahwa langkah perombakan ini bukan sekadar pengisian posisi kosong, melainkan prosedur formal yang sudah terkunci dalam sistem regulasi internal mereka. 

"Keputusan jabatan pejabat pengganti ini merupakan bagian dari mekanisme OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya," tutup pernyataan resmi OJK tersebut.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait