DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
DPR RI tetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK usai fit and proper test Komisi XI, termasuk Friderica Widyasari Dewi sebagai ketua.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.
Adapun lima calon Anggota ojk" class="article-tag-link" rel="tag">Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah sebagai berikut:
1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;
2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua ojk" class="article-tag-link" rel="tag">Dewan Komisioner OJK;
3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan
5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Usai acara, kepada wartawan Friderica menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK untuk kemajuan sektor jasa keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAJelang Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Ungkap Kondisi 3 Pemain Kunci
hendra·23 menit yang lalu -
KRIMINALLaporan Dugaan Pelecehan Murid Masuk Polisi, ICM Nonaktifkan Guru
hendra·46 menit yang lalu -
-
SEPAKBOLADeretan Bintang Sepak Bola yang Tetap Merumput Meski Mengidap Diabetes
hendra·1 jam yang lalu -
NASIONALJokowi hingga SBY Kenang Jasa Guruh Soekarnoputra: Dedikasi Nyata untuk Seni dan Politik
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Gandeng Pakar IPB Prof Basuki Wasis Usut Karhutla Korporasi di Ogan Ilir
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALTingkat Pengangguran Australia Naik ke Level Tertinggi sejak 2021
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALFirman Soebagyo Minta Pasar Rembang Tak Dibongkar Sebelum Ada Kepastian APBN
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KOMUNITASMahasiswa Sastra Indonesia Didorong Maksimalkan Ruang Kreativitas dan Kolaborasi
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan