Dukung Kejagung Ungkap Kasus Korupsi CPO, Komisi XII Desak Langkah Serupa Diterapkan pada Kasus BBM Oplosan
Penegakan hukum seperti itu juga diterapkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang (BBM oplosan)
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas keberhasilannya mengungkap kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), sekaligus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun.
Ia menilai capaian tersebut menjadi bukti konkret komitmen Kejagung dalam memperkuat penegakan hukum dan memulihkan keuangan negara dari praktik korupsi di sektor strategis.
“Kinerja Kejaksaan Agung patut diapresiasi. Pengungkapan kasus korupsi CPO dan keberhasilan mengembalikan kerugian negara Rp13 triliun adalah contoh nyata bahwa penegakan hukum bisa sekaligus memulihkan keuangan negara,” ujar Gunhar, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga : Pemerintah Diingatkan tak Ambil Langkah Impor Etanol di Tengah Penerapan Kebijakan E10
Gunhar berharap pola dan ketegasan penegakan hukum seperti itu juga diterapkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang (BBM oplosan), yang tengah disidangkan di pengadilan.
Ia menegaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas hingga ke akar dan tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga menyasar seluruh pihak atau perusahaan yang memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Menurutnya, dari dakwaan terbaru yang dibacakan di pengadilan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp285 triliun, berbeda dengan rilis awal yang sempat menyebutkan nilainya hampir Rp1 kuadriliun.
“Walaupun nilainya disebut menyusut, angka Rp285 triliun tetap sangat besar. Negara tidak boleh dirugikan sebesar itu tanpa ada pengembalian dan penegakan hukum yang tegas,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Gunhar menilai, seperti halnya pada kasus korupsi CPO, Kejaksaan Agung juga harus mampu mengembalikan kerugian negara dalam kasus BBM oplosan setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kasus BBM oplosan ini seharusnya bisa menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk melakukan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” jelasnya.
Namun, Gunhar mengingatkan, pengembalian kerugian negara tidak boleh dijadikan alasan untuk meringankan hukuman bagi para pelaku.
"Bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Jadi, meskipun uang negara dikembalikan, pelaku tetap harus dijatuhi hukuman,” tegasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·3 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·5 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWN Malaysia Rampok Warga Batam Pakai Pisau dan Airsoft Gun, Gasak Mobil hingga Rp292 Juta
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol Ilegal, Pria Asal Aceh Ditangkap
hendra·7 jam yang lalu -
-
SUMSELGapeka 2026 Berlaku 1 Desember, KAI Palembang Imbauu Penumpang Cek Ulang Jadwal Tiket
Rozie Winata·7 jam yang lalu -
NEWSPengurus JMSI Karo Resmi Dilantik, Siap Bersinergi dengan Pemkab
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan