Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kepolisian resort Kota Besar (Polrestabes) Medan menyita berkas C Plano dan D Hasil dari Kantor KPU Kota Medan, pada Selasa (30/4/2024) lalu.
Hal ini merupakan imbas adanya dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Medan Timur dan diproses oleh Gakkumdu terkait kecurangan pembuatan surat palsu, penghilangan dan penggelembungan suara.
Terkait hal itu, Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya pemeriksaan dan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Kemarin ke gudang, dengan mengundang pihak kepolisian, Bawaslu, saksi-saksi partai, dan sekarang barangnya (barang bukti) sudah diambil oleh Gakkumdu," kata Mutia, Kamis (2/5/2024).
Mutia menjelaskan, saat proses penyitaan barang bukti, tidak ada proses penghitungan suara.
KPU Kota Medan juga tidak melakukan penghitungan suara ulang.
Disinggung mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh bawahannya itu, Mutia mengatakan dirinya belum mengetahui apakah sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Saya belum dapat informasinya. Kalau sudah dilakukan pemeriksaan itu, ya. Tapi kalau yang sudah diamankan Polisi, belum dapat informasi," ucapnya.
Lebih jauh Mutia menuturkan, pihaknya saat ini masih menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian dan Gakkumdu.
Selain itu bilangnya, persoalan ini juga bakal diproses di MK.
"Kita masih menunggu hasilnya. Dan inikan ada sidang MKnya juga, untuk partai yang calegnya melaporkan," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyitaan barang bukti berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana Pemilu sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor: SP.SIDIK/727/IV/RES.1.24/Reskrim tanggal 24 April 2024 dan surat penyitaan Nomor: SP.SITA/224/IV/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 24 April 2024.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti C Plano dan D Hasil sejumlah TPS di Kecamatan Medan Timur.
Hal ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pemilu pembuatan surat palsu atau dokumen palsu.
Dugaan kecurangan itu hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 520, 532, 535, 551, 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kecamatan Medan Timur, Jalan HM Said No 01 Kelurahan Perintis.
Sebelumnya Bawaslu Kota Medan menerima informasi penggelembungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Medan Timur.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum caleg DPRD Medan, Netty Yuniarti Siregar.
Kemudian dari penelusuran Bawaslu Medan ditemukannya adanya perbedaan hasil suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam format Excel sebanyak 2.871 suara.
Sedangkan dalam format D Hasil sebanyak 2.922 suara. Sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 51 suara yang diduga diambil dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.
Selanjutnya atas penulusuran itu, Sentra GAKKUMDU Kota Medan melakukan pembahasan dengan kesimpulan terhadap temuan itu diteruskan ke tahap penyidikan/laporan pengaduan ke SPKT Polrestabes Medan.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)