Driver Ojol Cuma Dapat BHR Rp 50 Ribu, Legislator: Aplikator Mengejek Pemerintah
Aplikator gojek online sepertinya tidak menghormati presiden! Diperintah untuk memberikan BHR, malah seperti mengejek pemerintah dan menghina para pek
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengaku jengkel dan kesal atas sikap dari aplikator gojek online yang tidak mematuhi perintah Presiden Prabowo yang sudah mengintruksikan agat memberikan jatah Bonus Hari Rayat (BHR) kepada para driver.
Baca Just: Prabowo Umumkan BHR untuk Ojol: Pemerintah Beri Perhatian Khusus
Hal ini disampaikan Irma terkait keluhan dan ancaman aksi.
Driver ojek online (ojol) mengancam aksi karena cuma mendapatkan Bantuan Hari Raya (BHR) senilai Rp50 ribu-Rp100 ribu.
"Aplikator gojek online sepertinya tidak menghormati presiden! Diperintah untuk memberikan BHR, malah seperti mengejek pemerintah dan menghina para pekerjanya," kata Irma, Rabu (26/3/2025).
Politikus NasDem ini berpendapat, kenapa dirimya tidak menyebut hubungan aplikator dan gojek online sebagai pekerja dan bukan mitra? Karena sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No.3 tahun 2013 syarat seseorang disebut pekerja adalah:
1. Ada pekerjaan
2. Ada perintah kerja
3. Ada upah
Irma melanjutkan, ketiga komponen ini ada dalam pelaksanaan kerja gojek online, oleh karena itu mereka tidak bisa disebut mitra.
Baca Juga: Powerfit Club Peduli, Berbagi Takjil dan Nutrisi ke Masyarakat di Bulan Ramadan
Atas Penghinaan dan ketidakpatuhan Aplikator pada Penerintah, Irma pun mendesak pemerintah wajib memberikan sanksi pada para aplikator, terlebih pada aplikator yang milik orang Indonesia.
Terlebih, pemilik Gojek yang notabene adalah anak bangsa seharusnya menjadi role model pada aplikator lain dalam menghargai pekerjanya, malah ikut menghina bangsanya sendiri dengan uang 50.000 !
"Sungguh tidak memiliki empati dan cinta pada bangsanya sendiri," tegas legislatot dapil Sumsel II ini.
Untuk itu, Menurut Hemat Irma, Pemerintah sdh harus hati-hati dan selektif dalam memberikan izin pada perusahaan Aplikator yang tidak menghormati kearifan lokal (lebaran dan THR) bagi sebuah negara," tandas anggota BURT ini.
Sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan BHR yang diterima ojol juga menyalahi ketentuan pemerintah.
Ia mengutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang menyebut bantuan diberikan senilai 20 persen dari pendapatan setahun terakhir.
"Hanya segelintir ojol terima Rp900 ribu. Infonya hanya ojol binaan saja, seperti yang dibawa masuk ke Istana bertemu Presiden (Prabowo) yang diberikan BHR Rp900 ribu. Namun, ojol reguler hanya menerima Rp50 ribu," ungkapnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
RELIGIIbadah Minggu Keluarga HKBP Pasar Melintang Berlangsung Khidmat, Persembahan Pujian Wijk 2 Pererat Persekutuan
hendra·49 menit yang lalu -
NASIONAL480 SPPG Baru Resmi Beroperasi, Total Dapur MBG di Indonesia Tembus 27.022 Unit
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOHerman Deru Siap Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Abai Terhadap Penanganan Karhutla
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANWali Kota Medan Dorong Al Washliyah Perkuat Pembinaan Generasi Muda
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
-
-
-
-
NEWSWacana Sex Toy untuk Warga Binaan Tuai Polemik, MUI Tegaskan Hukumnya Haram
hendra·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan