Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Komisi III DPR terus mempercepat pembahasan Rancangan (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III Habiburokhman memastikan RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan RUU tersebut disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman, Rabu (26/8/2026).

Menurut dia, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang setelah dikurangi masa reses DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu.

Dalam kurun waktu tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan tingkat kedua.

Habiburokhman mengatakan, proses penyerapan aspirasi masyarakat sejauh ini telah dilakukan secara intensif. Komisi III DPR RI disebut telah menggelar lebih dari 35 kali RDPU dan melakukan tiga kali kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Selain itu, Komisi III juga telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat terkait RUU Perampasan Aset.

“Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar lebih dari 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke tiga daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat,” katanya.

Dengan semakin terbatasnya waktu pembahasan, Habiburokhman masih membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat terkait substansi RUU tersebut.

Namun, aspirasi tersebut diharapkan disampaikan dalam bentuk konsep atau masukan tertulis agar dapat dipelajari oleh anggota Komisi III DPR RI.

“Kalau masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis untuk dipelajari oleh anggota Komisi III,” ujarnya.

Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati tahap maksimal. Hal itu seiring dengan mulai terfragmentasinya peta pendapat masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset.

Ia menyebut sebagian besar masyarakat pada prinsipnya mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan tersebut disusun secara cermat dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sekaligus juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, kehati-hatian dalam penyusunan aturan diperlukan agar upaya pemberantasan melalui mekanisme perampasan aset tidak justru menimbulkan persoalan baru, terutama berupa potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan untuk memperkuat instrumen pemberantasan dan kejahatan ekonomi, tetapi juga memastikan adanya mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Komisi III kini bersiap memasuki tahapan pembahasan berikutnya dengan target seluruh proses legislasi dapat diselesaikan dan RUU Perampasan Aset disahkan pada rapat paripurna DPR RI Desember 2026.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait