DPR: Tak Ada Impunitas Bagi Direksi di UU BUMN
Sartono menyebut direksi BUMN wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Sartono Hutomo merespon UU BUMN yang disebut kontradiktif dengan peraturan lain terkait pengusutan kasus korupsi. Sartono mengatakan dalam UU BUMN tak ada impunitas bagi jajaran direksi.
"BUMN tunduk pada hukum yang berlaku, direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan bisa dimintai pertanggungjawaban jika melakukan pelanggaran hukum. Dalam UU BUMN tidak ada impunitas. Siapa yang salah harus diusut terhadap hukum dan aturan yang berlaku," katanya, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga: Legislator: Sebagus Apapun UU BUMN, Jika Korupsi Masih Ada, Indonesia Emas Bisa Jadi Indonesia Cemas
Sartono menyebut direksi BUMN wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab. Pelanggaran terhadap korupsi, penyalahgunaan wewenang atau tindakan merugikan keuangan negara dapat berujung pada proses hukum.
"Ketentuan ini mencerminkan komitmen negara untuk memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional, transparan," ujar politikus Demokrat ini.
"Dengan tidak diberikannya kekebalan hukum, maka setiap tindakan direksi yang merugikan negara seperti korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dapat diproses secara hukum tanpa hambatan administratif atau perlindungan jabatan," sambungnya.
Baca Juga: Direksi BUMN bukan Penyelenggara Negara, Pengamat: Upaya Legalisasi Tindak Pidana Korupsi
Legislator dapil Jatim ini menyebut direksi dan pejabat BUMN sebagai pengelola aset negara yang harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kebijakan secara hukum. Ia berharap kebijakan yang ada membuat BUMN lebih profesional.
"Ketentuan ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan upaya pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan Pemerintah Presiden Prabowo," tegas anggota MKD DPR ini.
Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara soal polemik salah satu pasal di Undang-Undang (UU) BBM yang mengatur direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Setyo mengatakan bunyi pasal itu kontradiktif dengan aturan di peraturan lain.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALOperasi Sikat I Musi 2026: Polda Sumsel Kerahkan 20 Personel Brimob di Titik Rawan Kejahatan
Rozie Winata·22 menit yang lalu -
INTERNASIONALMenlu Arab Saudi Desak Pemulihan Selat Hormuz seperti Sebelum 28 Februari
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIPergerakan Pasar Kripto 27 September: Bitcoin Bertahan, Quant Meroket 48%
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKGerindra Sebut Jokowi Gabung PSI Hak Politik Warga Negara
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPemerintah Inggris Desak Premier League Segera Tuntaskan Kasus Manchester City
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan