Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPR: Tak Ada Impunitas Bagi Direksi di UU BUMN

Sartono menyebut direksi BUMN wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab

Anggota Komisi VI DPR Sartono Hutomo. (Foto: dok DPR)
Anggota Komisi VI DPR Sartono Hutomo. (Foto: dok DPR)
A A

, JAKARTA - Anggota Komisi VI Sartono Hutomo merespon UU yang disebut kontradiktif dengan peraturan lain terkait pengusutan kasus korupsi. Sartono mengatakan dalam UU BUMN tak ada bagi jajaran direksi.

" tunduk pada hukum yang berlaku, direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan bisa dimintai pertanggungjawaban jika melakukan pelanggaran hukum. Dalam UU BUMN tidak ada . Siapa yang salah harus diusut terhadap hukum dan aturan yang berlaku," katanya, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Legislator: Sebagus Apapun UU BUMN, Jika Korupsi Masih Ada, Indonesia Emas Bisa Jadi Indonesia Cemas

Sartono menyebut direksi BUMN wajib menerapkan prinsip , , tanggung jawab. Pelanggaran terhadap korupsi, penyalahgunaan wewenang atau tindakan merugikan keuangan negara dapat berujung pada proses hukum.

"Ketentuan ini mencerminkan komitmen negara untuk memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional, transparan," ujar politikus Demokrat ini.

"Dengan tidak diberikannya kekebalan hukum, maka setiap tindakan direksi yang merugikan negara seperti korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dapat diproses secara hukum tanpa hambatan administratif atau perlindungan jabatan," sambungnya.

Baca Juga: Direksi BUMN bukan Penyelenggara Negara, Pengamat: Upaya Legalisasi Tindak Pidana Korupsi

Legislator dapil Jatim ini menyebut direksi dan pejabat BUMN sebagai pengelola aset negara yang harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kebijakan secara hukum. Ia berharap kebijakan yang ada membuat BUMN lebih profesional.

"Ketentuan ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan upaya pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan Pemerintah Presiden Prabowo," tegas anggota MKD ini.

Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara soal polemik salah satu pasal di Undang-Undang (UU) BBM yang mengatur direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Setyo mengatakan bunyi pasal itu kontradiktif dengan aturan di peraturan lain.

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru