Direksi BUMN bukan Penyelenggara Negara, Pengamat: Upaya Legalisasi Tindak Pidana Korupsi
Saya rasa ini semacam bentuk penyelundupan hukum yang pada akhirnya seolah-olah melegalisasi tindak pidana korupsi
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kehilangan kewenangan untuk menangani dugaan korupsi yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN per tanggal 24 Februari 2025.
Dalam beleid baru tersebut, dua pasal menjadi sorotan: Pasal 3X Ayat (1) yang menyatakan "Organ dan pegawai badan bukan merupakan penyelenggara negara", serta Pasal 9G yang menegaskan "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara".
Padahal, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga antirasuah hanya bisa menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum, serta yang menimbulkan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
Pengamat dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menuturkan, bunyi UU tersebut berdampak buruk pada pemberantasan korupsi karena dilihat sebagai upaya legalisasi korupsi.
"Saya rasa ini semacam bentuk penyelundupan hukum yang pada akhirnya seolah-olah melegalisasi tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam UU BUMN yang baru ini," katanya, Jumat (9/5/2025).
Ia menjelaskan penyelenggara negara itu dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tidak hanya cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif, yudikatif. Akan tetapi, penyelenggara negara juga merupakan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis, salah satunya BUMN.
"Makanya komisaris dan direksi itu masuk ke dalam bagian penyelenggaraan negara," ungkapnya.
Ia mengatakan berdasarkan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan penyelenggara negara, selain karena fungsi strategis, juga karena pendanaannya bersumber dari dana negara.
"Dari perspektif keuangan negara, sepanjang menggunakan atau mengoperasikan kegiatannya berdasarkan pendanaan yang diambil dari keuangan negara maka dia masuk dalam rezim keuangan negara, artinya dia masuk ke dalam wilayah yang kalau kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara maka pertanggungjawabannya masuk ke dalam tindak pidana korupsi," tuturnya.
Maka dari itu, Herdiansyah menilai ada upaya legalisasi korupsi melalui UU BUMN yang baru tersebut dengan tidak menyebutkan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Artinya, KPK tidak bisa mengusut korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Kalau kemudian pejabat BUMN direksi, komisaris, dewan pengawas tidak dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara maka ada semacam lampu hijau atau karpet merah perampokan kekayaan negara atas nama hukum sehingga yang terjadi semacam legalisasi atau menjadikan korupsi sebagai hak yang lumrah pada akhirnya. Itu jelas bertentangan dengan komitmen kita sebagai bangsa untuk berjuang melawan korupsi," pungkasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai ketentuan baru ini berisiko membuka celah legalisasi praktik korupsi di tubuh BUMN.
“Ruang penyimpangan besar di perusahaan pelat merah. Ini bisa jadi bentuk legalisasi korupsi,” tegas Feri.
Bisa Jerat Petinggi BUMN
Terpisah, Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak, menilai penegak hukum tetap bisa menjerat petinggi BUMN yang terlibat perkara pidana korupsi.
Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) mengatur status direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Menurut Amin, perubahan status tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban hukum bila terjadi penyimpangan keuangan negara dalam kegiatan BUMN.
“Tindakan korupsi tetap harus diproses secara hukum, tanpa memandang status pelakunya sebagai penyelenggara negara atau bukan,” kata Amin Ak.
Ia menjelaskan, pada Pasal 11 Ayat (1) UU KPK memberi kewenangan kepada KPK untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat hukum, penyelenggara negara, serta pihak lain jika menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar.
Dengan demikian, lanjut Amin, selama terdapat kerugian negara, KPK, Kejaksaan, atau Polri tetap memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi di lingkungan BUMN.
Oleh karenanya, pelaku korupsi, tegas Amin, tetap dapat ditindak oleh aparat penegak hukum. UU BUMN terbaru mengatur secara jelas bahwa keputusan bisnis yang diambil berdasarkan prosedur dan prinsip korporasi tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.
“Namun, jika ada bukti bahwa pejabat BUMN menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu, mereka tetap harus bisa diproses secara hukum oleh lembaga manapun, bukan hanya KPK,” tegas politisi PKS ini.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWAMarkas OPM Egianus Kogoya di Nduga Diserang dari Udara? Ini Kata TNI
hendra·10 menit yang lalu -
SUMSELHerman Deru Beberkan Strategi Program Sultan Muda Tekan Angka Pengangguran di Sumsel
hendra·31 menit yang lalu -
INTERNASIONALSurvei Ungkap 52 Persen Warga Filipina Merasa Tak Berdaya Hadapi Korupsi
Rozie Winata·33 menit yang lalu -
KRIMINALBobol Rumah Kosong di Hamparan Perak, Spesialis Curanmor dan Pencurian Ditangkap Polisi
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALTiga Pemuda di Pematangsiantar Ditangkap Polisi, Bawa 15 Butir Ekstasi Beragam Merek
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALTak Diberi Uang Rokok, Ayah di Deliserdang Aniaya Putri Kandungnya hingga Babak Belur
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMUTJejak Rel Tempo Dulu: Perjalanan Stasiun Timbang Langkat Menjadi Stasiun Binjai
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SUMSELTeknologi Drone Slog Polri Diterjunkan Atasi Karhutla di Pemulutan Ogan Ilir
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALOperasi Sikat I Musi 2026: Polda Sumsel Kerahkan 20 Personel Brimob di Titik Rawan Kejahatan
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
INTERNASIONALMenlu Arab Saudi Desak Pemulihan Selat Hormuz seperti Sebelum 28 Februari
Rozie Winata·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan