Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diduga LGBT, Sorang Personel Polda Sumut Berpangkat AKBP Dipecat

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi bendera pelangi LGBT (Foto: ABC Australia)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang personel Polda Sumatera Utara (Sumut) berpangkat AKBP berinisial DK, menerima sanksi Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) diduga karena berperilaku biseksual (LGBT).

Pemecatan tersebut dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto. Namun, terkait kapan proses pemecatan itu dilakukan, Bambang mengatakan berlangsung sejak 2023 lalu.

"Sudah dipecat dia. Sudah, sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual)," ujarnya saat diwawancarai, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga: Terlibat LBGT, Polisi di Sumbar Dipecat

Kemudian, Bambang menjelaskan proses pemecatan tersebut langsung dilakukan oleh Mabes Polri. Saat itu AKBP DK tengah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir krimsus) Polda Sumut.

"Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes Polri. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus," jelasnya.

Lebih lanjut, usai pemecatan AKBP DK sempat mengupayakan banding, namun upaya tersebut ditolak.

Baca Juga: 31 Personel Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat: Kasus Narkoba hingga LGBT

Diketahui, biseksual adalah istilah yang menggambarkan seseorang dengan orientasi seksual yang memiliki ketertarikan terhadap dua jenis kelamin, baik yang berbeda maupun yang sama dengannya. Misalnya, seorang pria yang tertarik secara seksual atau emosional kepada wanita sekaligus pria.

Sementara itu, dampak sosial dari biseksual dapat merusak moral dan menentang nilai-nilai keseimbangan yang ada dalam moral masyarakat. Akibatnya, banyak dari mereka yang dikucilkan dari lingkungan sosial tempat tinggalnya.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan