Nusantaraterkini.co, BANDA ACEH – Aparat kepolisian menangkap seorang pria asal Aceh bernama Dedi Saputra, pemilik akun Instagram @tersadarkan5758, atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan oleh tim dari Polda Aceh di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana, Sabtu (21/2/2026).
Dalam video yang beredar dari akun resmi Ditreskrimsus, Dedi terlihat diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Kadisdik Sumut Alexander Sinulingga Buka Suara soal Dugaan Guru di Sibolga Menista Agama
Sudah Berstatus Tersangka
Penyidik menetapkan Dedi sebagai tersangka dan saat ini ia ditahan di ruang tahanan Polda Aceh. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dedi diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 156a dan/atau Pasal 300 Jo Pasal 301 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," terang Adam.
Baca Juga : Setelah Viral Baru Minta Maaf, Ini yang Dilakukan Selebgram Asal Aceh usai Nistai Agama
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polda Aceh dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada 5 November 2025. Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.
Video Viral di TikTok
Laporan dibuat bersama sejumlah pihak, termasuk Dinas Syariat Islam dan Satpol PP/WH Aceh serta beberapa organisasi masyarakat Islam.
Video yang dipermasalahkan diunggah melalui akun TikTok @tersadarkan5758. Dalam tayangan yang telah ditonton sekitar 1,9 juta kali tersebut, Dedi menyampaikan alasan dirinya berpindah keyakinan dari Islam ke Kristen. Namun dalam pernyataannya, ia diduga menyampaikan ujaran yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan mualaf.
Konten tersebut kemudian viral dan memicu beragam reaksi dari warganet sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.
Penyidik menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Dra/nusantaraterkini.co).
